Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ongkos Haji Bisa Cair Dalam 9 Hari

Kamis, 04 Juni 2020 - 06:56 WIB
Nizar mengungkapkan, sejak 2018 pengelolaan dan haji sudah diserahkan sepenuhnya kepada BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 5/2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. “Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 Triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 triliun,” kata Nizar.

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi meminta agar pengembalian ndana haji kepada para calon jamaah perlu diawasi secara ketat oleh pihak berwenang agar calon jamaah tidak ada yang dirugikan dan mereka pun merasa tenang. (Baca juga: SAHI AJak Calon Jamah Haji Ambil Hikmah Pembatalan Ibadah Haji 2020)

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta BPKH bersama Kemenag benar-benar mengembalikan dana haji kepada calon jamaah secara penuh sebagaimana jumlah yang mereka bayarkan. Yandri juga bersyukur karena informasi tentang penggunaan uang haji untuk penguatan rupiah tidak benar. Sebab dana haji memang memang boleh diganggu satu rupiah pun karena menjadi hak penuh calon jamaah.

BPKH bersama Komisi VIII DPR juga juga bersepakat bahwa dalam melakukan investasi dana haji, yang dikedepankan adalah prinsip syariah sesuai semangat ibadah haji. “Memang betul uang haji diputar sebagian, dari Rp 100 triliun (dana haji) itu ada sebagian diinvestasikan termasuk di Surat Berharga Syariah Negara. Itu aman karena dijamin oleh negara, termasuk investasi lain yang sifatnya syariah,” terangnya.

Dalam keterangan tertulisnya kemarin, BPKH menyatakan bahwa Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu tak pernah memberikan pernyataan terkait rencana pemanfaatan dana haji untuk memperkuat rupiah saat ini karena haji tahun ini dibatalkan. “Apalagi menyangkut kaitannya dana USD600 juta. Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.” (Lihat Videonya: Masih PSBB, Sejumlah Ruas Jalan di DKI Padat)

Dana konversi rupiah itu pun dipastikn tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji. Anggito menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jamaah haji yang kini mencapai lebih dari Rp135 triliun dalam bentuk rupiah dan valuta asing serta dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid. (Kiswondari/Sudarsono)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More