Tumpukan Miliaran Uang Praktik Pinjol Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 25 Oktober 2021 - 14:32 WIB
Barang bukti uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dalam tindak pidana pinjol berkedok KSP. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) membongkar tindak pidana layanan pinjaman online ( pinjol ). Praktik pinjol dilakukan dengan menggunakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebagai kedok.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp20,4 miliar, dari tangan tersangka JS. Adapun KSP itu bernama Solusi Andalan Bersama (SAB). Selain JS, polisi juga menangkap dua orang lainnya yakni, MDA dan SR.

"Uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).



Pada konferensi pers kali ini, aparat menampilkan tumpukan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang terbangun plastik secara rapi. Hasil kejahatan pinjol berkedok KSP itu ditumpuk di atas meja konferensi pers.



Masing-masing satu plastik besar itu berisikan uang senilai Rp1 miliar. Nantinya, rupiah tersebut akan disita untuk kebutuhan proses penyidikan hingga persidangan.

Tumpukan uang yang didapatkan dari pinjol ilegal tersebut dikawal ketat mulai dari kedatangan, pelaksanaan hingga dibawa kembali ke tempat penyimpanan alat bukti.

Helmy menambahkan, tersangka JS merupakan pendana dari pinjaman online tersebut. Selain itu, ia juga diduga berperan sebagai fasilitator WNA, dan merekrut orang-orang dijadikan ketua ataupun direktur utama secara fiktif, agar pinjol ilegal berkedok perusahaan atau koperasi itu tidak terendus.

"Saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," ujar Helmy.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More