Jaksa Sebut Benny Tjokro dan Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun
Rabu, 03 Juni 2020 - 22:30 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan lima terdakwa lain telah merugikan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Jaksa yang menangani perkara ini dipimpin Kasubdit Tipikor dan TPPU Kejagung Bima Suprayoga membacakan surat dakwaan enam terdakwa dalam satu persidangan sekaligus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Jaksa Bima menyatakan, Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Syahmirwan selaku 2008-2014 Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara bersama-sama dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 sampai dengan 2018 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," tutur Jaksa Bima Suprayoga saat membacakan surat dakwaan.( )
Jaksa mengungkapkan, dari korupsi atas investasi PT Jiwasraya masing-masing terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi yang berbeda-beda.
Jaksa Kemas Abdul Roni membeberkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK, nilai kerugian negara Rp16.807.283.375.000 atas dana nasabah PT Jiwasraya itu diputar dan mengalir ke 25 item yang terbagi untuk investasi saham dan investasi reksa dana.
"Grand total kerugian negara investasi saham dan investasi reksa dana sebesar Rp16.807.283.375.000," ungkap Kemas.
Atas perbuatan korupsi, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartomo Tirto didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Enam terdakwa beserta tim penasihat hukum masing-masing memastikan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim menetapkan, pelaksanaan sidang lanjutan akan berlangsung pada Rabu (10/6/2020).
Jaksa yang menangani perkara ini dipimpin Kasubdit Tipikor dan TPPU Kejagung Bima Suprayoga membacakan surat dakwaan enam terdakwa dalam satu persidangan sekaligus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Jaksa Bima menyatakan, Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Syahmirwan selaku 2008-2014 Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara bersama-sama dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 sampai dengan 2018 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," tutur Jaksa Bima Suprayoga saat membacakan surat dakwaan.( )
Jaksa mengungkapkan, dari korupsi atas investasi PT Jiwasraya masing-masing terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi yang berbeda-beda.
Jaksa Kemas Abdul Roni membeberkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK, nilai kerugian negara Rp16.807.283.375.000 atas dana nasabah PT Jiwasraya itu diputar dan mengalir ke 25 item yang terbagi untuk investasi saham dan investasi reksa dana.
"Grand total kerugian negara investasi saham dan investasi reksa dana sebesar Rp16.807.283.375.000," ungkap Kemas.
Atas perbuatan korupsi, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartomo Tirto didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Enam terdakwa beserta tim penasihat hukum masing-masing memastikan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim menetapkan, pelaksanaan sidang lanjutan akan berlangsung pada Rabu (10/6/2020).
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda