Jokowi Teken PP 105/2021, Lelang Benda Sitaan KPK Sepersetujuan Tersangka

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 16:22 WIB
Baca juga: Gambar Meme Ikonik Lirikan Mata Penuh Arti Dilelang Mulai Rp214 Juta, Berminat?



"Berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 hari sejak diterima permintaan persetujuan," kata peraturan tersebut.

Mengenai penetapan nilai limit pada Pasal 8, benda sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan nilai limit oleh penjual. Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penilaian.

"Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan nilai pasar dan nilai likuidasi. Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi," kata peraturan tersebut.

Mengenai tanggung jawab penjual dan pejabat lelang pada Pasal 19, penjual bertanggung jawab atas benda sitaan yang dilelang. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi keabsahan dokumen persyaratan lelang benda sitaan; kebenaran formil dan materiil nilai limit; keabsahan pengumuman lelang benda sitaan; penyerahan benda sitaan; dan penyerahan dokumen kepemilikan.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, benda sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan Lelang oleh kepala Kantor Lelang Negara sebelum berlakunya PP ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Lelang.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari peraturan tersebut.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More