Jokowi Teken PP 105/2021, Lelang Benda Sitaan KPK Sepersetujuan Tersangka
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 16:22 WIB
Pegawai KPK bersiap memberikan keterangan terkait lelang barang sitaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). FOTO/DOK.SINDOnews/HASIHOLAN SIAHAAN
JAKARTA - Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Peraturan ditetapkan pada 12 Oktober 2021 lalu ditandatangani Presiden Jokowi yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Menetapkan peraturan pemerintah tentang lelang benda sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," dikutip dari salinan yang diterima MNC Portal, Jumat (22/10/2021).
Pada Pasal 2 ruang lingkup pengaturan lelang benda sitaan meliputi permintaan persetujuan atau izin, penetapan nilai limit, persiapan lelang, pelaksanaan lelang dan penatausahaan hasil lelang.
Baca juga: KPK Lelang Tanah dan Bangunan Mantan Wali Kota Madiun
"Menetapkan peraturan pemerintah tentang lelang benda sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," dikutip dari salinan yang diterima MNC Portal, Jumat (22/10/2021).
Pada Pasal 2 ruang lingkup pengaturan lelang benda sitaan meliputi permintaan persetujuan atau izin, penetapan nilai limit, persiapan lelang, pelaksanaan lelang dan penatausahaan hasil lelang.
Baca juga: KPK Lelang Tanah dan Bangunan Mantan Wali Kota Madiun
Lihat Juga :