Divonis Bersalah oleh PTUN, PKS: Pemerintah Jangan Suka Langgar Aturan
Rabu, 03 Juni 2020 - 17:22 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate melanggar hukum dalam kasus pemutusan akses internet di Papua pada 4-11 September 2019.
Komisi I DPR meminta pemerintah menjadikan ini sebagai pelajaran dalam mengambil kebijakan dan tindakan yang terkait hak-hak masyarakat. “Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil (keputusan) ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi,” ujar anggota Komisi I DPR Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (3/6/2020). (Baca juga: Akses Internet Papua Dibuka, MPR Berharap Bisa Luruskan Hoaks)
Politisi asal Yogyakarta itu menegaskan mengakses internet merupakan hak asasi manusia (HAM). Untuk itu, pemerintah tidak boleh sembarangan melakukan pemutusan akses. Menurutnya, pemerintah bisa membatasi konten internet karena tidak semua boleh diakses. (Baca juga: DPR Sebut Pembatasan Internet di Papua untuk Membendung Hoaks)
Dalam mengambil tindakan dan pengaturan terkait internet, pemerintah sebaiknya selalu berpijak pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam putusannya, PTUN menyatakan yang dilakukan pemerintah di Papua merupakan pemutusan akses internet.
Hal tersebut tentu melanggar Pasal 40 UU ITE. “Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan. Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyat,” katanya.
Komisi I DPR meminta pemerintah menjadikan ini sebagai pelajaran dalam mengambil kebijakan dan tindakan yang terkait hak-hak masyarakat. “Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil (keputusan) ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi,” ujar anggota Komisi I DPR Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (3/6/2020). (Baca juga: Akses Internet Papua Dibuka, MPR Berharap Bisa Luruskan Hoaks)
Politisi asal Yogyakarta itu menegaskan mengakses internet merupakan hak asasi manusia (HAM). Untuk itu, pemerintah tidak boleh sembarangan melakukan pemutusan akses. Menurutnya, pemerintah bisa membatasi konten internet karena tidak semua boleh diakses. (Baca juga: DPR Sebut Pembatasan Internet di Papua untuk Membendung Hoaks)
Dalam mengambil tindakan dan pengaturan terkait internet, pemerintah sebaiknya selalu berpijak pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam putusannya, PTUN menyatakan yang dilakukan pemerintah di Papua merupakan pemutusan akses internet.
Hal tersebut tentu melanggar Pasal 40 UU ITE. “Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan. Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyat,” katanya.
(cip)
tulis komentar anda