DPR Tegaskan Dana Haji Harus Dikembalikan Penuh
Rabu, 03 Juni 2020 - 16:03 WIB
JAKARTA - Komisi VIII DPR menyayangkan bahwa muncul wacana bahwa dana haji akan dipergunakan untuk memperkuat rupiah meskipun hal ini sudah diklarifikasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ditambah lagi bahwa calon jamaah kecewa karena dana yang dikembalikan berkurang karena mengikuti kurs dolar.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mendesak BPKH bersama Kemenag untuk mengembalikan dana haji kepada calon jamaah secara penuh sebagaimana mereka membayar kemarin. ( )
“Jadi begini, dana haji saya sejak dulu sampaikan dalam rapat kerja bahwa dana haji itu tidak boleh diganggu satu rupiah pun, itu hak penuh calon jamaah haji. Kalau kemarin ada isu untuk penguatan rupiah, intervensi valuta ya kita nggak setuju. itu menyalahi aturan main. Dan alhamdulillah kita sudah mendapatkan rilis resmi BPKH bahwa itu tidak benar,” ujar Yandri kepada SINDOnews, Rabu (3/6/2020).
Yandri menjelaskan dalam raker terakhir dengan BPKH, Komisi VIII DPR telah membuat kesimpulan bahwa BPKH dalam melakukan investasi dana haji harus mengedepankan prinsip syariah sesuai semangat ibadah haji. Kehati-hatian pun harus sangat diperhatikan, jangan melakukan investasi dengan risiko tinggi yang berakibat pada fluktuasi keuangan haji.
“Memang betul uang haji diputar sebagian, dari Rp100 triliun (dana haji) itu ada sebagian diinvestasikan termasuk di SBSN, Surat Berharga Syariah Negara. Itu aman karena dijamin oleh negara, termasuk investasi lain yang sifatnya syariah,” terangnya.
Karena itu, Legislator Dapil Banten II ini menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat para calon jamaah semakin gundah karena, tentu isu itu akan semakin memukul perasaan calon jamaah yang gagal berangkat karena pembatalan yang diumumkan oleh Menag kemarin.
“Kemudian dipukul lagi dengan kabar uangnya untuk beli valuta asing, Itu tidak bijak. kalaupun ada rencana pasti Komisi VIII tidak setuju dan kita akan panggil BPKH kalau masih ngotot, tapi sudah dibantah itu tidak benar. Jadi calon jamaah haji tidak perlu khawatir bahwa dananya aman,” kata Yandri.
Terkait dana haji yang dikembalikan ke calon jamaah berkurang karena valuta asing, Wakil Ketua Umum PAN itu menegaskan bahwa hal itu tidak boleh terjadi. Uang calon jamaah harsu dikembalikan secara penuh dan tidak boleh berkurang stau rupiah pun. Prinsipnya adalah calon jamaah tidak boleh dirugikan termasuk oleh alasan kurs asing. (Baca juga: Indonesia Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2020, Menag: Arab Saudi Tidak Membuka Akses)
“Itu enggak boleh itu, siapa itu? kalau itu faktanya benar saya pasti minta kepada BPKH untuk sepenuhnya mengembalika uang itu, tidak boleh dikurangi satu sen pun. pasti kita akan buat kesimpulan bahwa uang jamaah haji dikurangi satu rupiah pun,” tegas Yandri.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mendesak BPKH bersama Kemenag untuk mengembalikan dana haji kepada calon jamaah secara penuh sebagaimana mereka membayar kemarin. ( )
“Jadi begini, dana haji saya sejak dulu sampaikan dalam rapat kerja bahwa dana haji itu tidak boleh diganggu satu rupiah pun, itu hak penuh calon jamaah haji. Kalau kemarin ada isu untuk penguatan rupiah, intervensi valuta ya kita nggak setuju. itu menyalahi aturan main. Dan alhamdulillah kita sudah mendapatkan rilis resmi BPKH bahwa itu tidak benar,” ujar Yandri kepada SINDOnews, Rabu (3/6/2020).
Yandri menjelaskan dalam raker terakhir dengan BPKH, Komisi VIII DPR telah membuat kesimpulan bahwa BPKH dalam melakukan investasi dana haji harus mengedepankan prinsip syariah sesuai semangat ibadah haji. Kehati-hatian pun harus sangat diperhatikan, jangan melakukan investasi dengan risiko tinggi yang berakibat pada fluktuasi keuangan haji.
“Memang betul uang haji diputar sebagian, dari Rp100 triliun (dana haji) itu ada sebagian diinvestasikan termasuk di SBSN, Surat Berharga Syariah Negara. Itu aman karena dijamin oleh negara, termasuk investasi lain yang sifatnya syariah,” terangnya.
Karena itu, Legislator Dapil Banten II ini menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat para calon jamaah semakin gundah karena, tentu isu itu akan semakin memukul perasaan calon jamaah yang gagal berangkat karena pembatalan yang diumumkan oleh Menag kemarin.
“Kemudian dipukul lagi dengan kabar uangnya untuk beli valuta asing, Itu tidak bijak. kalaupun ada rencana pasti Komisi VIII tidak setuju dan kita akan panggil BPKH kalau masih ngotot, tapi sudah dibantah itu tidak benar. Jadi calon jamaah haji tidak perlu khawatir bahwa dananya aman,” kata Yandri.
Terkait dana haji yang dikembalikan ke calon jamaah berkurang karena valuta asing, Wakil Ketua Umum PAN itu menegaskan bahwa hal itu tidak boleh terjadi. Uang calon jamaah harsu dikembalikan secara penuh dan tidak boleh berkurang stau rupiah pun. Prinsipnya adalah calon jamaah tidak boleh dirugikan termasuk oleh alasan kurs asing. (Baca juga: Indonesia Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2020, Menag: Arab Saudi Tidak Membuka Akses)
“Itu enggak boleh itu, siapa itu? kalau itu faktanya benar saya pasti minta kepada BPKH untuk sepenuhnya mengembalika uang itu, tidak boleh dikurangi satu sen pun. pasti kita akan buat kesimpulan bahwa uang jamaah haji dikurangi satu rupiah pun,” tegas Yandri.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda