LBH DPN Indonesia Buka Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal

Senin, 18 Oktober 2021 - 12:04 WIB
Hal ini adalah bentuk aksi nyata pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu Advokat sebagai penegak hukum yang siap membantu masyarakat para pencari keadilan.

"Untuk menemukan keadilan serta siap bersinergi dengan Institusi Penegak Hukum lain dan semua lembaga-lembaga terkait lainnya. Kami siap menggandeng dan bekerjasama dengan semua stake holder untuk kasus ini, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan stake holder terkait lainya," jelas Faizal.

Faizal menegaskan, LBH DPN Indonesia menyiapkan tim terbaik untuk menangani kasus pinjol ilegal ini. Pihaknya telah membentuk tim khusus yang diketuai Direktur Pidana LBH DPN Indonesia, Krisnadi Bremim.

Tim khusus itu didukung juga advokat andal seperti Managing Director Roni Suminto, Direktur Perdata Ihsan Firmansyah dan Direktur Magang & Keanggotaan Faruqi Robbani.

"Serta dibantu tim support terbaik yaitu Direktur Kerja sama & Filantropi Fritz Paris Junior Hutapea, dan sayap Organisasi Wanita DPN Indonesia yaitu Kartini Advokat Indonesia yang diketuai oleh Sherena Octaria," ungkapnya.

Launching secara resmi, Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal ini juga ditandai oleh aksi yang sangat special, Presiden DPV Indonesia, dengan cara membentangan spanduk LBH DPN Indonesia di bawah laut pada Surga Nyata Segitiga Karang Dunia di kepulauan Wakatobi (#wakatobi2021).

"Dalam rangka aksi nyata DPN Indonesia turut serta bahu-membahu membantu menggairahkan kembali perekonomian nasional khususnya di sektor pariwisata nasional Indonesia," tutupnya.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More