Ingat, Libur Maulid Nabi Bukan Besok tapi Digeser Rabu

Senin, 18 Oktober 2021 - 14:47 WIB
Pemerintah telah memutuskan menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, dari Selasa, 19 Oktober 2021 menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender hijriyah. Pada tahun ini peringatan hari kelahiran Rasulullah itu tepat jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 251 Tahun 1967, Maulid Nabi termasuk dalam hari libur nasional . Karena itu, dalam kalender resmi, tanggal 19 Oktober 2021, ditandai dengan warna merah yang menunjukkan bahwa itu adalah hari libur.

Namun pada Juni lalu, pemerintah telah memutuskan menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, dari Selasa, 19 Oktober 2021 menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Jadi bagi PNS, pegawai kantoran, pelajar, dan pekerja lainnya, perlu diingat bahwa besok tetap masuk.



Baca juga: SKB Tiga Menteri Sepakati 16 Hari Libur Nasional 2022



Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers, 18 Juni 2021, menyatakan bahwa keputusan menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan hasil rapat internal bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. Salah satu pertimbangan waktu itu adalah merebaknya penyebaran Covid-19.

"Sesuai arahan dari Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang belum bisa dituntaskan, maka kemudian Bapak Presiden memberi arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama," kata Muhadjir.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya libur peringatannya yang digeser. Alasannya untuk mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Baca juga: Pengumuman untuk PNS, Besok Tetap Masuk Kerja dan Dilarang Ambil Cuti
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!