Usut Korupsi e-KTP, KPK Periksa Andi Narogong di Lapas Tangerang
Senin, 18 Oktober 2021 - 13:10 WIB
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Merekada adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.
Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.
Sedangkan dua tersangka lain adalah Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat Pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah. Baca juga: KPK Minta Bantuan CPIB Singapura Periksa Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos
(abd)
Lihat Juga :