Usut Korupsi e-KTP, KPK Periksa Andi Narogong di Lapas Tangerang
Senin, 18 Oktober 2021 - 13:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017). FOTO/DOK.SINDOnews/HASIHOLAN SIAHAAN
JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa Andi Narogong, salah satu saksi kunci kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Andi Narogong yang juga terpidana dalam kasus ini digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang, atas nama Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/10/2021).
Untuk diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Baca juga: KPK Periksa Eks Direktur PT Sandipala terkait Korupsi e-KTP
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang, atas nama Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/10/2021).
Untuk diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Baca juga: KPK Periksa Eks Direktur PT Sandipala terkait Korupsi e-KTP
Lihat Juga :