Pemerintah Diminta Jangan Terburu-buru Cabut Peraturan PPKM
Minggu, 17 Oktober 2021 - 06:37 WIB
Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Zubairi Djoerban meminta pemerintah tidak terburu-buru untuk mencabut peraturan PPKM. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah diminta tidak terburu-buru untuk mencabut peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ). Selama ini, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM untuk pengendalian Covid-19 di tanah air.
“Penentu kebijakan harus konsisten, jangan cepat-cepat mencabut peraturan PPKM-nya, jangan cepat-cepat, harus hati-hati,” kata Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban dikutip dari media sosial pribadinya, Minggu (17/10/2021).
Sebab, kata dia, ancaman lonjakan kasus penyebab gelombang ketiga Covid-19 masih bisa terjadi. Meskipun, kasus Covid-19 di Tanah Air saat ini sedang landai, namun potensi terjadi kenaikan kasus masih bisa terjadi kapan saja.
Baca juga: IDI Sebut Gelombang Ketiga Covid-19 Berpotensi Terjadi Februari atau Maret 2022
“Penentu kebijakan harus konsisten, jangan cepat-cepat mencabut peraturan PPKM-nya, jangan cepat-cepat, harus hati-hati,” kata Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban dikutip dari media sosial pribadinya, Minggu (17/10/2021).
Sebab, kata dia, ancaman lonjakan kasus penyebab gelombang ketiga Covid-19 masih bisa terjadi. Meskipun, kasus Covid-19 di Tanah Air saat ini sedang landai, namun potensi terjadi kenaikan kasus masih bisa terjadi kapan saja.
Baca juga: IDI Sebut Gelombang Ketiga Covid-19 Berpotensi Terjadi Februari atau Maret 2022
Lihat Juga :