Bareskrim Buru Warga Asing Penyandang Dana Pinjol Ilegal

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 19:14 WIB
Bareskrim Polri berhasil menangkap lima orang tersangka kasus tindak pidana pinjaman online ilegal yang dilakukan oleh aplikasi RpCepat (PT. Southeast Century Asia). Foto/SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku sedang memburu pemodal jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang bertugas sebagai penyebar SMS teror kepada korbannya yang tak mampu membayar pinjaman. Upaya itu berawal dari penangkapan sejumlah operator desk collections atau penagih utang yang bekerja secara daring di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan bahwa mereka bekerja untuk banyak perusahaan pinjol yang berbeda-beda.

"Yang kami amankan delapan orang ini, dengan sejumlah barang bukti yang ada dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan mereka melayani banyak pinjaman online. Tidak hanya satu, banyak," ujar Helmy dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).



Petugas desk collections ini merupakan operator lapangan yang dipekerjakan oleh seorang warga negara asing berinisial ZJ. Mereka sebelumnya mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan sejumlah alat-alat canggih.

Dalam hal ini, misalnya ialah alat bernama simbox. Alat ini berfungsi untuk memanipulasi nomor ponsel dari pengguna kepada penerima. Sehingga, perusahaan dapat melakukan SMS blasting kepada korban.

Helmy menuturkan bahwa penggunaan alat itu digunakan oleh sindikasi yang berada di luar perusahaan pinjol. Kemudian, untuk mendapatkan nomor-nomor yang digunakan untuk mengirim SMS, perusahaan pinjol juga menjaring sindikasi yang lain.

Keterkaitan antar perusahaan pinjol itu, kata dia, sejauh ini masih dilakukan penyelidikan. Bareskrim berharap nantinya akan mengerucut pada pemodal aktivitas sejumlah perusahaan pinjol ilegal.



"Intinya, kami pun sedang melakukan pengejaran terhadap itu (pemodal). Jadi biarkan tim sedang on going untuk bisa memaksimalkan. Mungkin tidak akan kami sampaikan sekarang, episode berikutnya. Saya sampaikan di episode berikutnya, termasuk juga pendananya, dan sebagainya. Tunggu saja," papar Helmy.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More