Bareskrim Buru Warga Asing Penyandang Dana Pinjol Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku sedang memburu pemodal jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang bertugas sebagai penyebar SMS teror kepada korbannya yang tak mampu membayar pinjaman. Upaya itu berawal dari penangkapan sejumlah operator desk collections atau penagih utang yang bekerja secara daring di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan bahwa mereka bekerja untuk banyak perusahaan pinjol yang berbeda-beda.
"Yang kami amankan delapan orang ini, dengan sejumlah barang bukti yang ada dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan mereka melayani banyak pinjaman online. Tidak hanya satu, banyak," ujar Helmy dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Petugas desk collections ini merupakan operator lapangan yang dipekerjakan oleh seorang warga negara asing berinisial ZJ. Mereka sebelumnya mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan sejumlah alat-alat canggih.
Dalam hal ini, misalnya ialah alat bernama simbox. Alat ini berfungsi untuk memanipulasi nomor ponsel dari pengguna kepada penerima. Sehingga, perusahaan dapat melakukan SMS blasting kepada korban.
Helmy menuturkan bahwa penggunaan alat itu digunakan oleh sindikasi yang berada di luar perusahaan pinjol. Kemudian, untuk mendapatkan nomor-nomor yang digunakan untuk mengirim SMS, perusahaan pinjol juga menjaring sindikasi yang lain.
Keterkaitan antar perusahaan pinjol itu, kata dia, sejauh ini masih dilakukan penyelidikan. Bareskrim berharap nantinya akan mengerucut pada pemodal aktivitas sejumlah perusahaan pinjol ilegal.
"Intinya, kami pun sedang melakukan pengejaran terhadap itu (pemodal). Jadi biarkan tim sedang on going untuk bisa memaksimalkan. Mungkin tidak akan kami sampaikan sekarang, episode berikutnya. Saya sampaikan di episode berikutnya, termasuk juga pendananya, dan sebagainya. Tunggu saja," papar Helmy.
Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Selain tujuh orang itu, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut. Tapi, polisi tak bisa menyebut asal mana WNA itu.
Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat kejadian perkara yang berbeda, yaitu Perumahan Taman Kencana Blok D1 No 7 Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach blok C No 7 PIK Jakarta Utara, Green Bay Tower M 23 AS Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Tower 3 Nomor 29 B Jakarta Barat, dan Apartemen Laguna Tower B Lt 28 No 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
"ZJ (DPO) merupakan WNA yang beralamat di The Spring Cluster Pelican Jl Pelican Barat 1 No 25 Cihuni, Pagedangan, Tangerang Banten yang diduga berperan sebagai pendana juga mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjaman online. Dari lokasi tersebut didapatkan barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor," ucap Helmy.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka terancam pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan bahwa mereka bekerja untuk banyak perusahaan pinjol yang berbeda-beda.
"Yang kami amankan delapan orang ini, dengan sejumlah barang bukti yang ada dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan mereka melayani banyak pinjaman online. Tidak hanya satu, banyak," ujar Helmy dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Petugas desk collections ini merupakan operator lapangan yang dipekerjakan oleh seorang warga negara asing berinisial ZJ. Mereka sebelumnya mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan sejumlah alat-alat canggih.
Dalam hal ini, misalnya ialah alat bernama simbox. Alat ini berfungsi untuk memanipulasi nomor ponsel dari pengguna kepada penerima. Sehingga, perusahaan dapat melakukan SMS blasting kepada korban.
Helmy menuturkan bahwa penggunaan alat itu digunakan oleh sindikasi yang berada di luar perusahaan pinjol. Kemudian, untuk mendapatkan nomor-nomor yang digunakan untuk mengirim SMS, perusahaan pinjol juga menjaring sindikasi yang lain.
Keterkaitan antar perusahaan pinjol itu, kata dia, sejauh ini masih dilakukan penyelidikan. Bareskrim berharap nantinya akan mengerucut pada pemodal aktivitas sejumlah perusahaan pinjol ilegal.
"Intinya, kami pun sedang melakukan pengejaran terhadap itu (pemodal). Jadi biarkan tim sedang on going untuk bisa memaksimalkan. Mungkin tidak akan kami sampaikan sekarang, episode berikutnya. Saya sampaikan di episode berikutnya, termasuk juga pendananya, dan sebagainya. Tunggu saja," papar Helmy.
Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Selain tujuh orang itu, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut. Tapi, polisi tak bisa menyebut asal mana WNA itu.
Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat kejadian perkara yang berbeda, yaitu Perumahan Taman Kencana Blok D1 No 7 Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach blok C No 7 PIK Jakarta Utara, Green Bay Tower M 23 AS Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Tower 3 Nomor 29 B Jakarta Barat, dan Apartemen Laguna Tower B Lt 28 No 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
"ZJ (DPO) merupakan WNA yang beralamat di The Spring Cluster Pelican Jl Pelican Barat 1 No 25 Cihuni, Pagedangan, Tangerang Banten yang diduga berperan sebagai pendana juga mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjaman online. Dari lokasi tersebut didapatkan barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor," ucap Helmy.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka terancam pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(kri)