Durasi Karantina dari Luar Negeri Jadi 5 Hari Sudah Dipertimbangkan Para Ahli

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 10:38 WIB
Sebagai tambahan, berdasarkan keputusan terbaru Menteri Hukum dan HAM, bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional saat ini pemberian visa diizinkan untuk keperluan pariwisata dan pembuatan film. Termasuk juga dalam rangka komersil dan tujuan mengikuti pendidikan.

Selain itu sebagaimana disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, telah ditetapkan 19 negara asal yang boleh memasuki Indonesia untuk kebutuhan wisata. 19 negara tersebut yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Leichenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Berdasarkan dari perspektif kesehatan, kondisi kasus Covid-19 di Indonesia tergolong terkendali. Hal ini dibuktikan pertama, transmisi virus di komunitas tergolong rendah yaitu 3,01 kasus per 100.000 penduduk. Kemudian 0,49 kasus rawat inap per 100.000 penduduk dan 0,16 kasus kematian per 100.000 penduduk.

Kedua, berdasarkan kapasitas respons yang tergolong cukup baik yaitu 0,67 persen positivity rate per minggu, 12,46 rasio kontak berat per kasus konfirmasi dan 5,57 BOR per minggu. "Secara saintifik, penambahan exit dan entry tes dapat menurunkan peluang penularan paska karantina selama 5 hari," lanjutnya.

Sedangkan dari perspektif ekonomi sebagaimana pandemi dan krisis lainnya sejak tahun 2000, sektor pariwisata secara global merasakan dampak negatif akibat kebijakan pembatasan mobilitas dan pembatasan sosial. Belum pernah ada krisis yang memberikan dampak sesignifikan pandemi Covid-19.

World Bank bahkan menyatakan sektor pariwisata menyumbang 10% dari produk domestik bruto global dan menjadi pekerjaan 1 dari 10 orang di dunia. "Jika kita melihat lebih luas efek pembatasan selama ini berdampak pada berbagai nilai pariwisata seperti maskapai penerbangan, hotel, restoran operator tur, pemasok makanan, petani, pengecer dan berbagai usaha kecil dan menengah lainnya,"kata Wiku.

Untuk itu, Satgas mengajak seluruh pihak baik petugas di lapangan maupun pelaku perjalanan untuk mematuhi aturan yang ada. Monitoring dan evaluasi berkala penting memastikan aturan terimplementasikan dengan baik di lapangan, ditegakkan tanpa pandang bulu serta menekan potensi penularan Covid-19 semaksimal mungkin.

"Pada prinsipnya kegiatan dapat dibuka mampu bertahap aktif berkegiatan seperti sebelum pandemi. Asalkan kita dapat mencapai kepatuhan protokol kesehatan kolektif yang tinggi," pungkas Wiku.
(rca)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More