Durasi Karantina dari Luar Negeri Jadi 5 Hari Sudah Dipertimbangkan Para Ahli
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 10:38 WIB
JAKARTA - Kebijakan pemerintah terkait pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia telah diperbaharui. Kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 tentang perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 .
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan beberapa perubahan di antaranya mempersingkat durasi karantina menjadi 5 hari, waktu pelaksanaan tes ulang kedua RT-PCR di hari keempat karantina, dan pengaturan pintu masuk WNA yang ingin berwisata ke Indonesia melalui Bali dan Kepulauan Riau.
Selain itu, menambahkan prasyarat administratif perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR, di antaranya dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan 100 ribu US Dollar yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
Baca juga: Aturan Terbaru, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 5 Hari
"Keputusan untuk memperpendek durasi karantina dan memperluas kriteria WNA masuk Indonesia demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan. Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait," kata Wiku dikutip dari rilis KPCPEN pada Jumat (15/10/2021).
Karantina merupakan upaya memitigasi risiko penularan sebesar-besarnya. Dengan pemangkasan waktu karantina, dari 8 hari menjadi 5 hari akan efektif menekan kasus jika dilakukan keenam langkah.
Pertama, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina. Kedua, pelaku perjalanan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. Ketiga, pemerintah daerah menyediakan daftar rujukan fasilitas karantina.
Keempat, pemerintah menyediakan alat uji diagnostik yang akurat. Kelima, pemerintah meningkatkan upaya penelusuran kontak erat. Keenam, pemerintah daerah memastikan cakupan vaksinasi terpenuhi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan beberapa perubahan di antaranya mempersingkat durasi karantina menjadi 5 hari, waktu pelaksanaan tes ulang kedua RT-PCR di hari keempat karantina, dan pengaturan pintu masuk WNA yang ingin berwisata ke Indonesia melalui Bali dan Kepulauan Riau.
Selain itu, menambahkan prasyarat administratif perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR, di antaranya dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan 100 ribu US Dollar yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
Baca juga: Aturan Terbaru, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 5 Hari
"Keputusan untuk memperpendek durasi karantina dan memperluas kriteria WNA masuk Indonesia demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan. Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait," kata Wiku dikutip dari rilis KPCPEN pada Jumat (15/10/2021).
Karantina merupakan upaya memitigasi risiko penularan sebesar-besarnya. Dengan pemangkasan waktu karantina, dari 8 hari menjadi 5 hari akan efektif menekan kasus jika dilakukan keenam langkah.
Pertama, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina. Kedua, pelaku perjalanan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. Ketiga, pemerintah daerah menyediakan daftar rujukan fasilitas karantina.
Keempat, pemerintah menyediakan alat uji diagnostik yang akurat. Kelima, pemerintah meningkatkan upaya penelusuran kontak erat. Keenam, pemerintah daerah memastikan cakupan vaksinasi terpenuhi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda