Durasi Karantina dari Luar Negeri Jadi 5 Hari Sudah Dipertimbangkan Para Ahli

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 10:38 WIB
loading...
Durasi Karantina dari...
Kebijakan pemerintah terkait pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia telah diperbaharui. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah terkait pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia telah diperbaharui. Kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 tentang perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 .

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan beberapa perubahan di antaranya mempersingkat durasi karantina menjadi 5 hari, waktu pelaksanaan tes ulang kedua RT-PCR di hari keempat karantina, dan pengaturan pintu masuk WNA yang ingin berwisata ke Indonesia melalui Bali dan Kepulauan Riau.

Selain itu, menambahkan prasyarat administratif perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR, di antaranya dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan 100 ribu US Dollar yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Baca juga: Aturan Terbaru, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 5 Hari

"Keputusan untuk memperpendek durasi karantina dan memperluas kriteria WNA masuk Indonesia demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan. Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait," kata Wiku dikutip dari rilis KPCPEN pada Jumat (15/10/2021).

Karantina merupakan upaya memitigasi risiko penularan sebesar-besarnya. Dengan pemangkasan waktu karantina, dari 8 hari menjadi 5 hari akan efektif menekan kasus jika dilakukan keenam langkah.

Pertama, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina. Kedua, pelaku perjalanan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. Ketiga, pemerintah daerah menyediakan daftar rujukan fasilitas karantina.

Keempat, pemerintah menyediakan alat uji diagnostik yang akurat. Kelima, pemerintah meningkatkan upaya penelusuran kontak erat. Keenam, pemerintah daerah memastikan cakupan vaksinasi terpenuhi.



Sebagai tambahan, berdasarkan keputusan terbaru Menteri Hukum dan HAM, bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional saat ini pemberian visa diizinkan untuk keperluan pariwisata dan pembuatan film. Termasuk juga dalam rangka komersil dan tujuan mengikuti pendidikan.

Selain itu sebagaimana disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, telah ditetapkan 19 negara asal yang boleh memasuki Indonesia untuk kebutuhan wisata. 19 negara tersebut yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Leichenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Berdasarkan dari perspektif kesehatan, kondisi kasus Covid-19 di Indonesia tergolong terkendali. Hal ini dibuktikan pertama, transmisi virus di komunitas tergolong rendah yaitu 3,01 kasus per 100.000 penduduk. Kemudian 0,49 kasus rawat inap per 100.000 penduduk dan 0,16 kasus kematian per 100.000 penduduk.

Kedua, berdasarkan kapasitas respons yang tergolong cukup baik yaitu 0,67 persen positivity rate per minggu, 12,46 rasio kontak berat per kasus konfirmasi dan 5,57 BOR per minggu. "Secara saintifik, penambahan exit dan entry tes dapat menurunkan peluang penularan paska karantina selama 5 hari," lanjutnya.

Sedangkan dari perspektif ekonomi sebagaimana pandemi dan krisis lainnya sejak tahun 2000, sektor pariwisata secara global merasakan dampak negatif akibat kebijakan pembatasan mobilitas dan pembatasan sosial. Belum pernah ada krisis yang memberikan dampak sesignifikan pandemi Covid-19.

World Bank bahkan menyatakan sektor pariwisata menyumbang 10% dari produk domestik bruto global dan menjadi pekerjaan 1 dari 10 orang di dunia. "Jika kita melihat lebih luas efek pembatasan selama ini berdampak pada berbagai nilai pariwisata seperti maskapai penerbangan, hotel, restoran operator tur, pemasok makanan, petani, pengecer dan berbagai usaha kecil dan menengah lainnya,"kata Wiku.

Untuk itu, Satgas mengajak seluruh pihak baik petugas di lapangan maupun pelaku perjalanan untuk mematuhi aturan yang ada. Monitoring dan evaluasi berkala penting memastikan aturan terimplementasikan dengan baik di lapangan, ditegakkan tanpa pandang bulu serta menekan potensi penularan Covid-19 semaksimal mungkin.

"Pada prinsipnya kegiatan dapat dibuka mampu bertahap aktif berkegiatan seperti sebelum pandemi. Asalkan kita dapat mencapai kepatuhan protokol kesehatan kolektif yang tinggi," pungkas Wiku.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1803 seconds (0.1#10.140)