Masinton Pasaribu: KPK Dirancang Bersifat Independen
Kamis, 14 Oktober 2021 - 17:30 WIB
JAKARTA - Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dirancang bersifat independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Masinton adalah salah satu pengusul revisi Undang-undang KPK.
“Jadi, independensi KPK, kemandirian KPK dalam melaksanakan kewenangannya baik penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu memang dirancang independen, mandiri," ujar Masinton dalam webinar bertajuk “Independensi KPK Pasca Kontroversi dan Pemberhentian 57 Pegawai Tidak Lolos TWK", Kamis (14/10/2021).
Masinton yakin KPK tidak terpengaruh bila ada pegawainya yang keluar dari lembaga antirasuah tersebut. "Tadi umpama apakah setelah ada pegawai yang masuk, ada yang keluar, terus independensi KPK terpengaruh? Karena KPK didesain sebagai lembaga yang memang benar-benar independen, jadi dia tidak terganggu terhadap orang per orang, kelompok per kelompok di dalam institusi tersebut,” katanya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) ini pun menjelaskan bahwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 mempertegas KPK bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Kata Masinton, pegawai KPK dalam status kepegawaian harus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Karena, kata dia, pegawai KPK tersebut menjalankan tugas kenegaraan, bukan orang per orang atau kelompok tertentu. Atas dasar itu, kata dia, status pegawai KPK diperjelas dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. "Karena dia melaksanakan tugas sesuai UU negara, dibiayai oleh negara, maka statusnya adalah ASN, baik penyelidik, penyidik, penuntut dan seluruh insan yang ada di dalam KPK tersebut," ucap Masinton.
Kemudian, Masinton memastikan tidak ada kewenangan KPK yang dihilangkan dari revisi Undang-undang lembaga antirasuah itu. Bahkan, kata Masinton, KPK diberikan kewenangan untuk mengambil alis status penyidikan dan penuntutan yang dikerjakan oleh kepolisian dan kejaksaan jika mandek di dua instansi tersebut.
"Apakah kemudian KPK dengan peralihan status tersebut independensi terancam dan segala macam? Seharusnya tidak, karena KPK dirancang sebagai sebuah lembaga yang dalam pelaksanaan tugasnya dia bersifat independen. Pelaksanaan tugas kewenangan umpama menyelidik, menyidik, dan menuntut. Kalau secara kelembagaan dia masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif," kata Masinton.
“Jadi, independensi KPK, kemandirian KPK dalam melaksanakan kewenangannya baik penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu memang dirancang independen, mandiri," ujar Masinton dalam webinar bertajuk “Independensi KPK Pasca Kontroversi dan Pemberhentian 57 Pegawai Tidak Lolos TWK", Kamis (14/10/2021).
Masinton yakin KPK tidak terpengaruh bila ada pegawainya yang keluar dari lembaga antirasuah tersebut. "Tadi umpama apakah setelah ada pegawai yang masuk, ada yang keluar, terus independensi KPK terpengaruh? Karena KPK didesain sebagai lembaga yang memang benar-benar independen, jadi dia tidak terganggu terhadap orang per orang, kelompok per kelompok di dalam institusi tersebut,” katanya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) ini pun menjelaskan bahwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 mempertegas KPK bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Kata Masinton, pegawai KPK dalam status kepegawaian harus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Karena, kata dia, pegawai KPK tersebut menjalankan tugas kenegaraan, bukan orang per orang atau kelompok tertentu. Atas dasar itu, kata dia, status pegawai KPK diperjelas dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. "Karena dia melaksanakan tugas sesuai UU negara, dibiayai oleh negara, maka statusnya adalah ASN, baik penyelidik, penyidik, penuntut dan seluruh insan yang ada di dalam KPK tersebut," ucap Masinton.
Kemudian, Masinton memastikan tidak ada kewenangan KPK yang dihilangkan dari revisi Undang-undang lembaga antirasuah itu. Bahkan, kata Masinton, KPK diberikan kewenangan untuk mengambil alis status penyidikan dan penuntutan yang dikerjakan oleh kepolisian dan kejaksaan jika mandek di dua instansi tersebut.
"Apakah kemudian KPK dengan peralihan status tersebut independensi terancam dan segala macam? Seharusnya tidak, karena KPK dirancang sebagai sebuah lembaga yang dalam pelaksanaan tugasnya dia bersifat independen. Pelaksanaan tugas kewenangan umpama menyelidik, menyidik, dan menuntut. Kalau secara kelembagaan dia masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif," kata Masinton.
(rca)
tulis komentar anda