Demokrat Kubu AHY Hadirkan Peserta KLB Deli Serdang sebagai Saksi Fakta
Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:03 WIB
Baca juga: Judicial Review AD/ART Demokrat Jalan Terus, Yusril: 3 Orang Belum Cabut Permohonan
"Persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART kepengurusan itu adalah adanya surat keterangan dari mahkamah partai tentang tidak ada sengketa. Kita akan hadirkan mahkamah partai yang nama-namanya sah terdaftar di Kemenkumham," kata Heru Widodo.
Mahkamah Partai, kata Heru Widodo, tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Jadi sampai saat ini mahkamah partai yang sah ini adalah kepengurusan yang sudah terdaftar.
"Partai yang sah ini adalah mahkamah partai yang sedang mengadili permohonan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun atas pemberhentiannya dari keanggotaan Mahkamah Partai. Sehingga kami yakin dengan saksi yang kami hadirkan hari ini semakin jelas, bahwa persyaratan mendasar untuk perubahan AD/ART versi KLB Deli Serdang berikut kepengurusannya tidak bisa terpenuhi," kata Heru Widodo.
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob menerangkan dalam peraturan menteri Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 11 sudah jelas bahwa untuk perubahan AD/ART atau kepengurusan harus ada surat keterangan dari mahkamah partai yang sah.
"Sementara KLB Deli Serdang mendalilkan mengeluarkan surat keterangan mahkamah partai tapi yang tidak terdaftar dan tidak sah, itulah salah satu mengapa Menkumham menolak," kata Mehbob.
Hal ini, kata Mehbob, masih ditambah sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat pemenuhan 3/4 DPD dan setengah DPC itu pun tidak terpenuhi oleh pihak yang melaksanakan KLB Deli Serdang.
"Jadi sebetulnya sudah jelas dan terang benderang bahwa secara hukum Menkumham sudah benar. Jadi kita kadang-kadang berpikir apakah Moeldoko tidak tahu hukum? Atau karena terbuai buai oleh lawyer-lawyer yang tidak tahu hukum pula," kata Mehbob.
"Persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART kepengurusan itu adalah adanya surat keterangan dari mahkamah partai tentang tidak ada sengketa. Kita akan hadirkan mahkamah partai yang nama-namanya sah terdaftar di Kemenkumham," kata Heru Widodo.
Mahkamah Partai, kata Heru Widodo, tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Jadi sampai saat ini mahkamah partai yang sah ini adalah kepengurusan yang sudah terdaftar.
"Partai yang sah ini adalah mahkamah partai yang sedang mengadili permohonan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun atas pemberhentiannya dari keanggotaan Mahkamah Partai. Sehingga kami yakin dengan saksi yang kami hadirkan hari ini semakin jelas, bahwa persyaratan mendasar untuk perubahan AD/ART versi KLB Deli Serdang berikut kepengurusannya tidak bisa terpenuhi," kata Heru Widodo.
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob menerangkan dalam peraturan menteri Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 11 sudah jelas bahwa untuk perubahan AD/ART atau kepengurusan harus ada surat keterangan dari mahkamah partai yang sah.
"Sementara KLB Deli Serdang mendalilkan mengeluarkan surat keterangan mahkamah partai tapi yang tidak terdaftar dan tidak sah, itulah salah satu mengapa Menkumham menolak," kata Mehbob.
Hal ini, kata Mehbob, masih ditambah sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat pemenuhan 3/4 DPD dan setengah DPC itu pun tidak terpenuhi oleh pihak yang melaksanakan KLB Deli Serdang.
"Jadi sebetulnya sudah jelas dan terang benderang bahwa secara hukum Menkumham sudah benar. Jadi kita kadang-kadang berpikir apakah Moeldoko tidak tahu hukum? Atau karena terbuai buai oleh lawyer-lawyer yang tidak tahu hukum pula," kata Mehbob.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda