Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Apartemen Bernilai Miliaran Rupiah
Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:41 WIB
"Namun sudah enam tahun terakhir dari 12 unit yang saya beli, baru dua unit yang diserahkan oleh pihak developer (PT CI) yakni satu unit apartemen beserta AJB (akta jual beli) pada 2016, satu unit apartemen tanpa AJB di 2020," ungkap Hans Narpati, Selasa (12/10/2021).
Ia menyebutkan untuk sisa 10 unit apartemen lainnya hingga saat ini belum diserahkan dari PT CI kepada dirinya. Hans mengaku sudah melayangkan somasi namun juga tak kunjung ditanggapi.
"Akhirnya saya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 22 Juni 2021 lalu dan kasusnya sampai saat ini masih berjalan," jelas Hans Narpati.
Dua orang yang dilaporkan dalam LP ke Polri adalah SSK selaku owner PT CI dan Dirut PT CI berinisial JG.
"Padahal saya sudah kenal dengan SSK dan JG ini sejak 1996 saat mereka masih berkecimpung di dunia sekuritas saham. Sejak pembelian 2015 saya sudah menghubungi keduanya dan bahkan bertemu dengan salah satunya di Singapura. Tapi hanya selalu janji dan janji tanpa bukti," kata Hans Narpati.
Ia menyebutkan untuk sisa 10 unit apartemen lainnya hingga saat ini belum diserahkan dari PT CI kepada dirinya. Hans mengaku sudah melayangkan somasi namun juga tak kunjung ditanggapi.
"Akhirnya saya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 22 Juni 2021 lalu dan kasusnya sampai saat ini masih berjalan," jelas Hans Narpati.
Dua orang yang dilaporkan dalam LP ke Polri adalah SSK selaku owner PT CI dan Dirut PT CI berinisial JG.
"Padahal saya sudah kenal dengan SSK dan JG ini sejak 1996 saat mereka masih berkecimpung di dunia sekuritas saham. Sejak pembelian 2015 saya sudah menghubungi keduanya dan bahkan bertemu dengan salah satunya di Singapura. Tapi hanya selalu janji dan janji tanpa bukti," kata Hans Narpati.
Lihat Juga :