Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Apartemen Bernilai Miliaran Rupiah

Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:41 WIB
Bareskrim Polri saat ini tengah menangani kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang dan atau penggelapan atas laporan seorang konsumen atas nama Hans Narpati. Kasus ini sudah dilaporkan Hans Narpati ke Bareskrim Polri pada 22 Juni 2021. Foto/Dok SINDOne
JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menangani kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang dan atau penggelapan atas laporan seorang konsumen atas nama Hans Narpati. Kasus ini sudah dilaporkan Hans Narpati ke Bareskrim Polri pada 22 Juni 2021.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. "Masih penyelidikan," ujar Andi saat dikonfirmasi tim liputan MPI di Jakarta, Rabu (13/10/2021).



Sebagaimana diketahui, seorang konsumen atas nama Hans Nurpati yang membeli 12 unit Apartemen Oakwood di Mega Kuningan, Jakarta melaporkan dua orang pihak PT CI selalu owner dan developer apartemen tersebut ke Bareskrim Polri pada 22 Juni 2021.

Hans Narpati mengaku pihaknya telah melakukan pembelian apartemen Oakwood di Mega Kuningan dari PT CI sebanyak 12 unit dengan perkiraan harga sekitar Rp30 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!