Periksa 11 Saksi, KPK Telusuri Pemberian Gratifikasi ke Bupati Probolinggo

Rabu, 13 Oktober 2021 - 15:08 WIB
KPK menelusuri pemberian gratifikasi dari para ASN Kabupaten Probolinggo kepada Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pemberian gratifikasi dari para aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Probolinggo kepada Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA). Hal tersebut ditelusuri saat tim penyidik memeriksa 11 orang saksi terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Puput dan Hasan.

"Seluruh saksi hadir dan di dalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para Tersangka yang salah satunya bersumber dari pemberian ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo dan kepemilikan aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Para saksi itu antara lain, tiga orang notaris yakni Poedji Widajani, I Nyoman Agus Pradnyana, dan Fenny Herawati. Lalu seorang PNS Winda Permata Erianti, Fungsional Pertama Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo Nuzul Hudan, serta Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Jasa Konstruksi, dan Peralatan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Cahyo Rachmad Dany.

Selanjutnya, Kepala Bakesbangpol Ugas Irwanto Kabid Mutasi BKD Kabupaten Probolinggo Taufiq, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Taupik Alami, Kadis PUPR Kabupaten Probolinggo Hengki Cahjo Saputra, dan Subbag Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Widya Yudyaningsih.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut dilakukan usai tim penyidik melakukan pengembangan pada perkara sebelumnya yakni dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.



"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More