Usut Pencucian Uang Bupati Probolinggo, KPK Periksa Camat Pajarakan

Rabu, 13 Oktober 2021 - 14:10 WIB
loading...
Usut Pencucian Uang Bupati Probolinggo, KPK Periksa Camat Pajarakan
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) terus diusut. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) terus diusut. Pengusutan tersebut dilakukan dengan mengorek keterangan saksi-saksi.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil empat saksi pada hari ini. Empat saksi tersebut adalah Camat Pajarakan Rachmad Hidayanto, seorang pensiunan Poedjiono, pihak swasta Astono Sutjahyo, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Edy Suryanto.

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi, dan TPPU untuk tersangka PTS dkk. Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (13/10/2021).



KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.

20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen. Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekitar Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo. Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa.

KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan. Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana Sari bersama-sama suaminya, Hasan Aminuddin. KPK kemudian menjerat keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)