Dominasi Pemerintah dalam Timsel Penyelenggara Pemilu 2024 Dikritik
Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:11 WIB
JAKARTA - Pemerintah perlu segera merespons pertanyaan publik terkait tim seleksi (timsel) penyelenggara Pemilu 2021-2022. Pertanyaan ini logis karena ada empat nama dalam tim tersebut yang meruakan ”orang presiden”. Mereka adalah Juri Ardiantoro, Bahtiar, Edward Omar Sharif Hiariej dan Poengky Indarti.
"Keempat nama dimaksud menjabat dalam jabatan struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Lembaga Kompolnas misalnya adalah lembaga di bawah dan bertanggung langsung kepada Presiden," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia Ray Rangkuti, Rabu (13/10/2021).
Menurut dia, hal ini bertentangan dengan Pasal 22 ayat 6 UU No 7/2017 yang mensyaratkan wakil pemerintah dalam Timsel hanyalah tiga orang. "Sementara wakil masyarakat dan akademisi adalah empat orang. Dengan kenyataan ini, salah satu wakil dari masyarakat atau akademisi kurang jumlahnya sementara wakil pemerintah lebih," jelas Ray.
Selain potensial melanggar UU, Ray mengingatkan bahwa ketentuan ini dapat mengundang sikap ketidakpercayaan masyarakat terhadap independensi Timsel.
"Sebab, secara format dan kedekatan, nampak susunan anggota timsel ini condong seperti orang Presiden. Orang Presiden karena secara struktural di bawah presiden, dan lainnya memang merupakan wajah yang biasa duduk sebagai Timsel di era pak Jokowi," kata Ray Rangkuti.
Ia menuturkan masalah yang terjadi bukan pada kapasitas, integritas dan pengalaman anggota timsel-nya. Tiga kriteria dimaksud sudah terwujud di dalam diri para anggota Timsel tersebut.
"Tapi kesan bahwa Timsel ini seperti 'orang dalam' presiden juga tidak dapat diabaikan. Dan kesan ini akan bertambah kuat dengan kenyataan lain bahwa Timsel ini dibuat dengan terburu-buru, tanpa konsultasi publik, dan ditetapkan tanpa partisipasi masyarakat," papar Ray.
Pemerintah bahkan hanya membutuhkan dua hari sejak nama-nama calon timsel beredar di tengah masyarakat lalu menetapkan mereka sebagai Timsel. "Tentu saja, hal ini akan dapat menambah dugaan yang berpotensi mengganggu penilaian masyarakat atas independensi Timsel," pungkas dia.
"Keempat nama dimaksud menjabat dalam jabatan struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Lembaga Kompolnas misalnya adalah lembaga di bawah dan bertanggung langsung kepada Presiden," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia Ray Rangkuti, Rabu (13/10/2021).
Menurut dia, hal ini bertentangan dengan Pasal 22 ayat 6 UU No 7/2017 yang mensyaratkan wakil pemerintah dalam Timsel hanyalah tiga orang. "Sementara wakil masyarakat dan akademisi adalah empat orang. Dengan kenyataan ini, salah satu wakil dari masyarakat atau akademisi kurang jumlahnya sementara wakil pemerintah lebih," jelas Ray.
Selain potensial melanggar UU, Ray mengingatkan bahwa ketentuan ini dapat mengundang sikap ketidakpercayaan masyarakat terhadap independensi Timsel.
"Sebab, secara format dan kedekatan, nampak susunan anggota timsel ini condong seperti orang Presiden. Orang Presiden karena secara struktural di bawah presiden, dan lainnya memang merupakan wajah yang biasa duduk sebagai Timsel di era pak Jokowi," kata Ray Rangkuti.
Ia menuturkan masalah yang terjadi bukan pada kapasitas, integritas dan pengalaman anggota timsel-nya. Tiga kriteria dimaksud sudah terwujud di dalam diri para anggota Timsel tersebut.
"Tapi kesan bahwa Timsel ini seperti 'orang dalam' presiden juga tidak dapat diabaikan. Dan kesan ini akan bertambah kuat dengan kenyataan lain bahwa Timsel ini dibuat dengan terburu-buru, tanpa konsultasi publik, dan ditetapkan tanpa partisipasi masyarakat," papar Ray.
Pemerintah bahkan hanya membutuhkan dua hari sejak nama-nama calon timsel beredar di tengah masyarakat lalu menetapkan mereka sebagai Timsel. "Tentu saja, hal ini akan dapat menambah dugaan yang berpotensi mengganggu penilaian masyarakat atas independensi Timsel," pungkas dia.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda