18 Negara yang Diperbolehkan Masuk Bali Memiliki Level Risiko Rendah

Selasa, 12 Oktober 2021 - 21:45 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membeberkan syarat kedatangan asal negara pengunjung untuk masuk ke Indonesia. Foto/BNPB
JAKARTA - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membeberkan syarat kedatangan asal negara pengunjung untuk masuk ke Indonesia. Hal ini menyusul pemerintah yang mencanangkan sebanyak 18 negara segera diperbolehkan masuk ke Indonesia khususnya Bali seiring dibukanya kedatangan internasional.

“Perlu menjadi informasi bersama bahwa pembukaan kedatangan internasional oleh Indonesia akan dilakukan dengan hati-hati,” ujar Wiku dalam konferensi pers, Selasa (12/10/2021). Baca juga: Bali Segera Dibuka, Ini Syarat Masuk buat Turis Asing



Wiku mengatakan sebanyak 18 negara tersebut yakni negara yang memiliki Level 1 risiko yang rendah. Hal ini menyangkut jumlah konfirmasi positif Covid-19 daerah negara asal yang kurang dari 20 per 100 ribu penduduk.

“Negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!