Mencermati Perubahan Regulasi Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Permen PUPR No 14/2020

Rabu, 03 Juni 2020 - 10:06 WIB
Regulasi merupakan bagian dari pasar, karena sulit bagi para penyedia jasa konstruksi untuk mendapatkan pekerjaan jika tidak menguasai regulasi di bidang jasa konstruksi. Memahami regulasi bidang jasa konstruksi, seperti Permen PUPR No 14/2020, merupakan bagian dari strategi dalam meraih pasar jasa konstruksi pemerintah. Tidak bisa dipungkiri, pelaku jasa konstruksi nasional masih sangat tergantung kepada belanja pemerintah, baik APBN maupun APBD. Oleh karena itu dengan adanya perbaikan-perbaikan aturan pengadaan jasa konstruksi yang lebih kondusif pada Permen PUPR No 14/2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pelaku usaha jasa konstruksi nasionalagar dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More