Mencermati Perubahan Regulasi Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Permen PUPR No 14/2020
Rabu, 03 Juni 2020 - 10:06 WIB
Ir. Peter Frans
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO)
Peraturan pengadaan jasa konstruksi merupakan salah satu regulasi yang sangat dinamis, karena sering mengalami perubahan sehingga perlu dicermati oleh para pelaku usaha jasa konstruksi, baik para konsultan maupun kontraktor. Salah satunya adalah terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat No 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, tertanggal 15 Mei 2020. Permen PUPR No 14/2020 merupakan pangganti dari Permen PUPR No 07/2019, menyesuaikan dengan Putusan MA 64P/HUM/2019 yang membatalkan Pasal 21 ayat (3) Permen PUPR 07/2019.
Permen PUPR No 14/2020 mengalami beberapa perubahandibanding Permen PUPR No 07/2019,tidak terbatas hanya terkait Pasal 21 ayat (3) yang dibatalkan MA, tetapi juga ada beberapa aturan baru yang layak diketahui oleh pelaku usaha jasa konstruksi.
Segmentasi Pasar
Salah satu perbedaan yang menonjol dari Permen PUPR No 14/2020 dibanding Permen PUPR No 07/2019 adalah tentang segmentasi pasar. Dalam bidang jasa konstruksi telah diatur secara ketat tentang segmentasi pasar yang dikaitkan dengan kualifikasi usaha. Artinya, masing-masing kualifikasi usaha (Besar, Menengah, Kecil) hanya bisa mengerjakan untuk nilai paket pekerjaan tertentu sesuai dengan segmentasinya (Besar, Menegah, Kecil). Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pangsa pasar di masing-masing segmentasi dari pelaku usaha yang memiliki kualifikasi di atasnya.
Sehingga kualifikasi Besar tidak bisa mengerjakan nilai proyek untuk segmentasi Kecil dan Menengah.Namun hal itu dikecualikan, misalnya jika ada pekerjaan termasuk segmentasi Menengah namun memiliki kompleksitas yang tidak dapat dipenuhi oleh kualifikasi M, maka dimungkinkan untuk dikerjakan oleh penyedia jasa satu tingkat di atasnya atau kualifikasi Besar. (Permen PUPR No 14/2020 Pasal 24 ayat (2))
Perubahan segmentasi pasar ini terjadi pada Pemaketan Pekerjaan Konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3). Perubahan bukan hanya terkait dengan nilai paket pekerjaan, tetapi hal yang baru adalah adanya pembatasan untuk penyedia pekerjaan konstruksi BUMN.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO)
Peraturan pengadaan jasa konstruksi merupakan salah satu regulasi yang sangat dinamis, karena sering mengalami perubahan sehingga perlu dicermati oleh para pelaku usaha jasa konstruksi, baik para konsultan maupun kontraktor. Salah satunya adalah terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat No 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, tertanggal 15 Mei 2020. Permen PUPR No 14/2020 merupakan pangganti dari Permen PUPR No 07/2019, menyesuaikan dengan Putusan MA 64P/HUM/2019 yang membatalkan Pasal 21 ayat (3) Permen PUPR 07/2019.
Permen PUPR No 14/2020 mengalami beberapa perubahandibanding Permen PUPR No 07/2019,tidak terbatas hanya terkait Pasal 21 ayat (3) yang dibatalkan MA, tetapi juga ada beberapa aturan baru yang layak diketahui oleh pelaku usaha jasa konstruksi.
Segmentasi Pasar
Salah satu perbedaan yang menonjol dari Permen PUPR No 14/2020 dibanding Permen PUPR No 07/2019 adalah tentang segmentasi pasar. Dalam bidang jasa konstruksi telah diatur secara ketat tentang segmentasi pasar yang dikaitkan dengan kualifikasi usaha. Artinya, masing-masing kualifikasi usaha (Besar, Menengah, Kecil) hanya bisa mengerjakan untuk nilai paket pekerjaan tertentu sesuai dengan segmentasinya (Besar, Menegah, Kecil). Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pangsa pasar di masing-masing segmentasi dari pelaku usaha yang memiliki kualifikasi di atasnya.
Sehingga kualifikasi Besar tidak bisa mengerjakan nilai proyek untuk segmentasi Kecil dan Menengah.Namun hal itu dikecualikan, misalnya jika ada pekerjaan termasuk segmentasi Menengah namun memiliki kompleksitas yang tidak dapat dipenuhi oleh kualifikasi M, maka dimungkinkan untuk dikerjakan oleh penyedia jasa satu tingkat di atasnya atau kualifikasi Besar. (Permen PUPR No 14/2020 Pasal 24 ayat (2))
Perubahan segmentasi pasar ini terjadi pada Pemaketan Pekerjaan Konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3). Perubahan bukan hanya terkait dengan nilai paket pekerjaan, tetapi hal yang baru adalah adanya pembatasan untuk penyedia pekerjaan konstruksi BUMN.
tulis komentar anda