Mencermati Perubahan Regulasi Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Permen PUPR No 14/2020
Rabu, 03 Juni 2020 - 10:06 WIB
Ketua Umum DPN Inkindo Ir Peter Frans
Ir. Peter Frans
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO)
Peraturan pengadaan jasa konstruksi merupakan salah satu regulasi yang sangat dinamis, karena sering mengalami perubahan sehingga perlu dicermati oleh para pelaku usaha jasa konstruksi, baik para konsultan maupun kontraktor. Salah satunya adalah terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat No 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, tertanggal 15 Mei 2020. Permen PUPR No 14/2020 merupakan pangganti dari Permen PUPR No 07/2019, menyesuaikan dengan Putusan MA 64P/HUM/2019 yang membatalkan Pasal 21 ayat (3) Permen PUPR 07/2019.
Permen PUPR No 14/2020 mengalami beberapa perubahandibanding Permen PUPR No 07/2019,tidak terbatas hanya terkait Pasal 21 ayat (3) yang dibatalkan MA, tetapi juga ada beberapa aturan baru yang layak diketahui oleh pelaku usaha jasa konstruksi.
Segmentasi Pasar
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO)
Peraturan pengadaan jasa konstruksi merupakan salah satu regulasi yang sangat dinamis, karena sering mengalami perubahan sehingga perlu dicermati oleh para pelaku usaha jasa konstruksi, baik para konsultan maupun kontraktor. Salah satunya adalah terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat No 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, tertanggal 15 Mei 2020. Permen PUPR No 14/2020 merupakan pangganti dari Permen PUPR No 07/2019, menyesuaikan dengan Putusan MA 64P/HUM/2019 yang membatalkan Pasal 21 ayat (3) Permen PUPR 07/2019.
Permen PUPR No 14/2020 mengalami beberapa perubahandibanding Permen PUPR No 07/2019,tidak terbatas hanya terkait Pasal 21 ayat (3) yang dibatalkan MA, tetapi juga ada beberapa aturan baru yang layak diketahui oleh pelaku usaha jasa konstruksi.
Segmentasi Pasar
Lihat Juga :