Mencermati Perubahan Regulasi Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Permen PUPR No 14/2020
Rabu, 03 Juni 2020 - 10:06 WIB
Pengaturan segmentasi pasar untuk memproteksi kualifikasi usaha kecil sangat strategis dalam pengembangan usaha kecil. Namun yang lebih penting lagi adalah bagaimana pemerintah menyediakan paket-paket pekerjaan jasa konstruksi untuk segmentasi kecil yang lebih banyak lagi, mengingat jumlah usaha kecil jauh lebih besar dibanding usaha Besar dan Menengah.
Kekhususan Papua dan Papua Barat
Permen No 14/2020 mengatur tentang kekhususan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Dalam Pasal 121 dan Pasal 123, antara lain dijelaskan pengadaan langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, diutamakan untuk pelaku usaha orang asli Papua.
Penghapusan E-reverse Auction
Dalam Permen PUPR No 07/2019 dikenal adanya Penawaran Harga Secara Berulang yang disebut E-reverse Auction, yaitu metode penyampaian penawaran harga secara berulang pada tender. E-reverse Auction dapat dilakukan dalam hal terdapat 2 (dua) peserta tender yang lulus administrasi, teknis, dan kualifikasi. Dalam hal penawaran terendah setelah e-reverse auction di bawah 80%, dilakukan evaluasi kewajaran harga. Dalam Permen 14/2020 aturan E-reverse Auction dihapus, jadi tidak diberlakukan untuk jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi
Biaya penerapan SMKK
Perubahan juga terjadi terkait dengan biaya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Dalam Permen 07/2019, biaya Penerapan SMKK pada Jasa Konsultansi Konstruksi ada pada biayaoverhead .
Dalam Permen PUPR No 14/2020, biaya penerapan SMKK pada Jasa Konsultansi Konstruksi menjadi item tersendiri pada biaya non-personel. Jadi harga kontrak telah memperhitungkan biaya penerapan SMKK.Pihak Kementerian PUPR nampaknya telah mengakomodir masukan-masukan dari penyedia jasa konsutansi konstruksi, yang selama ini mengeluhkan tidak adanya item biaya SMKK, padahal SMKK dipersyaratkan dalam pelaksanaan kegiatan.
Perubahan lain yang merupakan perubahan cukup signifikan pada Permen PUPR No 14/2020, adalah pembuktian sertifikat kompetensi personel dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang bersangkutan. Hal ini bisa menekan biaya secara signifikan, terutama jika pengguna jasanya berada di luar kota.
Kesimpulan
Kekhususan Papua dan Papua Barat
Permen No 14/2020 mengatur tentang kekhususan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Dalam Pasal 121 dan Pasal 123, antara lain dijelaskan pengadaan langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, diutamakan untuk pelaku usaha orang asli Papua.
Penghapusan E-reverse Auction
Dalam Permen PUPR No 07/2019 dikenal adanya Penawaran Harga Secara Berulang yang disebut E-reverse Auction, yaitu metode penyampaian penawaran harga secara berulang pada tender. E-reverse Auction dapat dilakukan dalam hal terdapat 2 (dua) peserta tender yang lulus administrasi, teknis, dan kualifikasi. Dalam hal penawaran terendah setelah e-reverse auction di bawah 80%, dilakukan evaluasi kewajaran harga. Dalam Permen 14/2020 aturan E-reverse Auction dihapus, jadi tidak diberlakukan untuk jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi
Biaya penerapan SMKK
Perubahan juga terjadi terkait dengan biaya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Dalam Permen 07/2019, biaya Penerapan SMKK pada Jasa Konsultansi Konstruksi ada pada biayaoverhead .
Dalam Permen PUPR No 14/2020, biaya penerapan SMKK pada Jasa Konsultansi Konstruksi menjadi item tersendiri pada biaya non-personel. Jadi harga kontrak telah memperhitungkan biaya penerapan SMKK.Pihak Kementerian PUPR nampaknya telah mengakomodir masukan-masukan dari penyedia jasa konsutansi konstruksi, yang selama ini mengeluhkan tidak adanya item biaya SMKK, padahal SMKK dipersyaratkan dalam pelaksanaan kegiatan.
Perubahan lain yang merupakan perubahan cukup signifikan pada Permen PUPR No 14/2020, adalah pembuktian sertifikat kompetensi personel dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang bersangkutan. Hal ini bisa menekan biaya secara signifikan, terutama jika pengguna jasanya berada di luar kota.
Kesimpulan
tulis komentar anda