Diperiksa Bareskrim Atas Laporannya terhadap ICW, Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan

Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:45 WIB
Kepala KSP Moeldoko memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait laporannya terhadap dua Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftah. Foto/MPI
JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait laporannya terhadap dua Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) , Egi Primayogha dan Miftah. Keduanya dilaporkan Moeldoko atas dugaan pencemaran nama baik pendistribusian obat antiparasit Ivermectin dan impor beras.

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, Moeldoko keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 15.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan.

Kepada awak media yang telah menunggu di halaman depan, Moeldoko mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik. Menurutnya, seluruh pertanyaan itu sudah dijawabnya secara baik.

"Saya memenuhi panggilan ke Bareskrim dalam rangka selaku saksi pelapor ya, ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, dan semuanya sudah saya jawab," tutur Moeldoko di lokasi.



Dia menjelaskan tujuannya hadir di Bareskrim dalam kapasitas saksi pelapor. Moeldoko menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, dirinya akan mengikuti standar prosedur hukum yang berlaku di kepolisian.

"Saya selaku warga negara yang baik ya mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang telah ditetapkan oleh kepolisian," jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan memaparkan kliennya hadir di Bareskrim guna mengklarifikasi peristiwa, kronologi, dan mencocokkan data yang telah diserahkan atas kasus yang dilaporkannya.

Menurut dia, dalam menjawab 20 pertanyaan itu, pemeriksaan memakan waktu selama kurang lebih satu jam. Tidak didetailkan pasti oleh Otto kapan dirinya dan kliennya tiba di lokasi.

"Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor, menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi, dan disertai bukti-bukti yang ada. Jauh sebelumnya kita sudah serahkan bukti-buktinya, tadi hanya dicocokkan dan diklarifikasi," ungkapnya.

Sehingga dengan demikian, kata Otto berharap, kepolisian dapat melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut tahapan pemeriksaan saksi. "Fokus pemeriksaan tadi untuk membuktikan bahwa betul-betul ada peristiwa tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More