Sentil Kubu AHY, Demokrat Moeldoko: Mau Pakai Seribu Bukti Pun Percuma
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perseteruan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Moeldoko terus berlanjut. Kubu Moeldoko menilai ribuan bukti yang akan disiapkan AHY dkk di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/10/2021) tidak ada gunanya.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad menyebutkan rencana kubu Demokrat AHY membawa ribuan barang bukti sekalipun akan sia-sia atau percuma.
"DPP asuhan SBY itu mau pakai seribu bukti pun, tak ada gunanya karena AD/ART-nya hasil manipulasi yang diproduksi di luar Kongres," ujar Rahmad ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (7/10/2021).
Ia menyebutkan dalam jumpa pers terakhir yang dilaksanakan oleh Partai Demokrat kubu AHY, Jubir Herzaky Mahendra Putra justru melakukan offside dengan menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melengserkan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Almarhum Gus Dur.
"Apalagi rilisnya disampaikan oleh pembohong. Argumentasi dari pembohong apa masih layak dipercaya," tandas Rahmad.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum.
Sejumlah saksi fakta yang akan dihadirkan DPP Partai Demokrat kubu AHY dalam agenda PTUN Jakarta pada Kamis (7/10/2021) di antaranya adalah Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).
Juru Bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad menyebutkan rencana kubu Demokrat AHY membawa ribuan barang bukti sekalipun akan sia-sia atau percuma.
"DPP asuhan SBY itu mau pakai seribu bukti pun, tak ada gunanya karena AD/ART-nya hasil manipulasi yang diproduksi di luar Kongres," ujar Rahmad ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (7/10/2021).
Ia menyebutkan dalam jumpa pers terakhir yang dilaksanakan oleh Partai Demokrat kubu AHY, Jubir Herzaky Mahendra Putra justru melakukan offside dengan menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melengserkan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Almarhum Gus Dur.
"Apalagi rilisnya disampaikan oleh pembohong. Argumentasi dari pembohong apa masih layak dipercaya," tandas Rahmad.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum.
Sejumlah saksi fakta yang akan dihadirkan DPP Partai Demokrat kubu AHY dalam agenda PTUN Jakarta pada Kamis (7/10/2021) di antaranya adalah Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).
(kri)