Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020 Sesuai Ajaran Islam
Selasa, 02 Juni 2020 - 21:49 WIB
Kedua, calon jamaah haji Indonesia belum bebas pandemi sehingga amat sulit melakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah haji. Jika kalau ibadah haji tetap dilaksanakan tahun ini maka dikhawatirkan akan memberi mudharat antar jemaah haji.
Ketiga, rukhshah (dispensasi) selalu ada demi kemaslahatan. Niat baik melaksanakan ibadah haji kemudian terhalang karena terdapat udzur syar’i maka ia telah mendapat pahala niat baiknya. (Baca juga: AMPHURI: Keselamatan dan Keamanan Jamaah Haji Harus Diutamakan )
Prinsip maslahah selalu menjadi acuan dan tujuan syariah sehingga pelaksanaan ibadah yang memberatkan dapat ditunda pelaksanaannya. “Kaidah fikih menyebutkan, kondisi sempit dapat mebuka ruang kemudahan (idza dhaqa al-amru ittasa’a),” lanjutnya. (Baca juga: Kisah Calon Jemaah Haji, Setelah 10 Tahun Menunggu Akhirnya Batal )
Mengenai dana haji, lanjut Cholil, karena calon jemaah haji telah melunasi ongkos hajinya maka sebaiknya biarkan saja uangnya dikelola oleh BPKH. Dengan demikian saat pelunasan tahun depan tidak sulit mengumpulkan uang lagi apalagi juga nanti mendapat hasil manfaat dari pengelolaan dananya.
Ketiga, rukhshah (dispensasi) selalu ada demi kemaslahatan. Niat baik melaksanakan ibadah haji kemudian terhalang karena terdapat udzur syar’i maka ia telah mendapat pahala niat baiknya. (Baca juga: AMPHURI: Keselamatan dan Keamanan Jamaah Haji Harus Diutamakan )
Prinsip maslahah selalu menjadi acuan dan tujuan syariah sehingga pelaksanaan ibadah yang memberatkan dapat ditunda pelaksanaannya. “Kaidah fikih menyebutkan, kondisi sempit dapat mebuka ruang kemudahan (idza dhaqa al-amru ittasa’a),” lanjutnya. (Baca juga: Kisah Calon Jemaah Haji, Setelah 10 Tahun Menunggu Akhirnya Batal )
Mengenai dana haji, lanjut Cholil, karena calon jemaah haji telah melunasi ongkos hajinya maka sebaiknya biarkan saja uangnya dikelola oleh BPKH. Dengan demikian saat pelunasan tahun depan tidak sulit mengumpulkan uang lagi apalagi juga nanti mendapat hasil manfaat dari pengelolaan dananya.
(poe)
Lihat Juga :