AMPHURI: Keselamatan dan Keamanan Jamaah Haji Harus Diutamakan
Selasa, 02 Juni 2020 - 15:07 WIB
loading...
DPP AMPHURI dapat memaklumi keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama (Menag) terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) dapat memaklumi keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama (Menag) terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M. Pembatalan keberangkatan jamaah haji asal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020.
“AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi COVID-19 yang belum usai,” ujar Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro dalam siaran persnya kepada SINDO Media, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Muhammadiyah Nilai Pembatalan Ibadah Haji 2020 Keputusan Tepat)
Menurut Joko, Menag menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020 di mana, pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku haji reguler tapi juga haji khusus dan haji mujalamah (furoda).
Sesuai undang-undang, dia menjelaskan, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di tanah air.
“Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini,” terang Joko.
“AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi COVID-19 yang belum usai,” ujar Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro dalam siaran persnya kepada SINDO Media, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Muhammadiyah Nilai Pembatalan Ibadah Haji 2020 Keputusan Tepat)
Menurut Joko, Menag menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020 di mana, pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku haji reguler tapi juga haji khusus dan haji mujalamah (furoda).
Sesuai undang-undang, dia menjelaskan, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di tanah air.
“Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini,” terang Joko.
Lihat Juga :