AMPHURI: Keselamatan dan Keamanan Jamaah Haji Harus Diutamakan

Selasa, 02 Juni 2020 - 15:07 WIB
loading...
AMPHURI: Keselamatan...
DPP AMPHURI dapat memaklumi keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama (Menag) terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) dapat memaklumi keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama (Menag) terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M. Pembatalan keberangkatan jamaah haji asal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020.

“AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi COVID-19 yang belum usai,” ujar Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro dalam siaran persnya kepada SINDO Media, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Muhammadiyah Nilai Pembatalan Ibadah Haji 2020 Keputusan Tepat)

Menurut Joko, Menag menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020 di mana, pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku haji reguler tapi juga haji khusus dan haji mujalamah (furoda).

Sesuai undang-undang, dia menjelaskan, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di tanah air.

“Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini,” terang Joko.

Terlebih, Joko melanjutkan, pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi dapat mengancam keselamatan jamaah. Bisa jadi, kebijakan ini diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.

Selain itu, dia menambahkan, bagi calon jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) khusus tahun ini akan menjadi jamaah haji 1442 H/2021 M. Setoran pelunasan BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH dan manfaatnya dikembalikan kepada calon jamaah. (Baca juga: Menag Fachrul Razi Ajak Jemaah Haji Ikhlas)

“Sebagaimana disampaikan pemerintah bahwa nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji khusus. Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)