Anak Jadi Sasaran Radikalisme, Pemerintah Diminta Buat Regulasi Pelarangan Paham NII

Senin, 11 Oktober 2021 - 05:50 WIB
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid meminta pemerintah membuat regulasi pelarangan paham lain selain Pancasila seperti NII yang sekarang merebak di beberapa daerah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah diminta membuat regulasi pelarangan paham lain selain Pancasila seperti Negara Islam Indonesia (NII) yang sekarang merebak di beberapa daerah. Sebab saat ini sejumlah anak sudah menjadi sasaran paham radikalisme tersebut.

“Seharusnya paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila sudah dilarang. Kasus pembaiatan sejumlah anak dalam kegiatan NII di Garut akan sangat berbahaya jika dibiarkan. Paham NII lebih berbahaya dan jahat. Sebab korbannya akan dimiskinkan hartanya ata nama infak, dirusak ahlaknya atas nama agama, dan bukan tidak mungkin Indonesia akan dibuat seperti Suriah,” ujar Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid, Minggu (10/10/2021). Baca juga: 59 Anak Masuk NII, Muhammadiyah: Gerakan Murni atau Dibuat oleh Kepentingan Tertentu



Muanas berpendapat jika selama ini pemerintah dapat menindaktegas FPI dan HTI dengan cara membubarkan ormas itu, maka hal yang sama seharusnya dapat dilakukan juga kepada NII. “Kalau bisa bertindak tegas terhadap FPI dan HTI, harusnya NII juga bisa ditindak,” tegasnya.

Dia menyebut kasus pembaiatan anak di Garut harus menjadi peringatan bagi pemerintah dan kita semua. “Sebab saat ini Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme hanya dapat menindak pelaku teror, sedangkan penindakan bagi anggota yang belum melakukan teror belum memiliki payung hukum sehingga mereka-mereka yang menyebarkan paham radikalisme dan khilafahisme masih marak di Tanah Air,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!