KPK Usut Pelaku yang Melindungi dan Bantu Nurhadi Selama Buron

Selasa, 02 Juni 2020 - 21:32 WIB
"Apakah selama DPO yang bersangkutan dilindungi, dibantu, ataupun difasilitasi persembunyiannya oleh pihak lain, kalau itu benar maka diduga melanggar Pasal 21 UU No.31/1999 juncto UU No.20/2001. Maka terhadap pihak-pihak tersebut akan kami tindak menggunakan pasal tersebut," tegas Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020) siang.

Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini membeberkan, guna pengembangan tersebut penyidik menggali atau mengonfirmasi ke Nurhadi, Rezky, dan Tin Zuraida (istri Nurhadi sekaligus Staf Ahli Menpan-RB Bidang Politik dan Hukum). Berikutnya, tutur Ghufron, penyidik akan melengkapinya dengan bukti-bukti pendukung. (Baca juga: Dobrak Pintu, Tim KPK Bekuk Nurhadi dan Menantu di Kamar Terpisah ).

"Yang penting info tersebut tentu perlu dikroscek dengan hasil pemeriksaan, dengan alat bukti lain, maupun tersangka yang sudah di tangan kami, tentu kami akan lanjutkan," ucapnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!