Dobrak Pintu, Tim KPK Bekuk Nurhadi dan Menantu di Kamar Terpisah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) pada Senin 1 Juni 2020.
KPK sejak bulan Februari 2020 telah menetapkan status DPO terhadap tersangka NHD, RHE dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
Penyidik KPK dibantu Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur.
"Pada hari Senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua tersangka yang berstatus DPO tersebut.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian NHD dan RHE," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, kata Ghufron, pada sekitar pukul 21.30 WIB penyidik KPK mendatangi rumah tersebut.
"Awalnya tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan. Kemudian Penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut," tutur mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini. ( )
Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan Nurhadi dan di kamar lainnya ditemukan tersangka Rezky dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya.
"Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi kepentingan penyidikan," ungkapnya.
Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta. KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi uang yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Para tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang a Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
KPK sejak bulan Februari 2020 telah menetapkan status DPO terhadap tersangka NHD, RHE dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
Penyidik KPK dibantu Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur.
"Pada hari Senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua tersangka yang berstatus DPO tersebut.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian NHD dan RHE," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, kata Ghufron, pada sekitar pukul 21.30 WIB penyidik KPK mendatangi rumah tersebut.
"Awalnya tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan. Kemudian Penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut," tutur mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini. ( )
Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan Nurhadi dan di kamar lainnya ditemukan tersangka Rezky dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya.
"Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi kepentingan penyidikan," ungkapnya.
Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta. KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi uang yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Para tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang a Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(dam)