Dobrak Pintu, Tim KPK Bekuk Nurhadi dan Menantu di Kamar Terpisah
Selasa, 02 Juni 2020 - 15:49 WIB
loading...
Konferensi pers KPK mengenai penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Foto/Humas KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) pada Senin 1 Juni 2020.
KPK sejak bulan Februari 2020 telah menetapkan status DPO terhadap tersangka NHD, RHE dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
Penyidik KPK dibantu Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur.
"Pada hari Senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua tersangka yang berstatus DPO tersebut.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian NHD dan RHE," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, kata Ghufron, pada sekitar pukul 21.30 WIB penyidik KPK mendatangi rumah tersebut.
"Awalnya tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan. Kemudian Penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut," tutur mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini. (Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan, Eks Sekretaris MA dan Menantu 'Dipajang' KPK )
Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan Nurhadi dan di kamar lainnya ditemukan tersangka Rezky dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya.
KPK sejak bulan Februari 2020 telah menetapkan status DPO terhadap tersangka NHD, RHE dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
Penyidik KPK dibantu Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur.
"Pada hari Senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua tersangka yang berstatus DPO tersebut.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian NHD dan RHE," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, kata Ghufron, pada sekitar pukul 21.30 WIB penyidik KPK mendatangi rumah tersebut.
"Awalnya tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan. Kemudian Penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut," tutur mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini. (Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan, Eks Sekretaris MA dan Menantu 'Dipajang' KPK )
Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan Nurhadi dan di kamar lainnya ditemukan tersangka Rezky dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya.
Lihat Juga :