11 Oknum Polisi di Tanjungbalai Jual Sabu, Kompolnas: Sangat Memalukan Institusi
Minggu, 10 Oktober 2021 - 09:18 WIB
"Kami mendukung tindakan tegas memproses pidana para pelaku. Mereka dijerat pasal-pasal berlapis dari UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman yang berat dan denda yang sangat besar. Ancaman terberatnya adalah hukuman mati dan denda terberat di atas 10 milyar rupiah," ujar Poengky Indarti.
Selain proses pidana, 11 oknum polisi itu harus dikenai sanksi etik dengan ancaman hukuman tertinggi adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Saya menduga para pelaku akan dihukum berat karena mereka sebagai penegak hukum kok malah menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindak pidana," ujarnya.
Baca juga: Angkut Rokok dan Miras Ilegal, Kapal Kayu Kandas di Perairan Nongsa
Lihat Juga :