KSP Harap Kapolri Buka Kembali Kasus Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 21:30 WIB


"Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat," kata Jaleswari.

Menurutnya, adanya kasus perkosaan, kekerasan seksual pada anak, dan penghentian penyelidikan dengan alasan tidak adanya bukti ini, memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Di dalam RUU tersebut mengandung norma khusus terkait tindak pidana kekerasan seksual.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!