KSP Harap Kapolri Buka Kembali Kasus Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 21:30 WIB


Jaleswari mengatakan, peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat. Dia mengatakan bahwa Presiden Jokowi sangat tegas dan tidak bisa menolerir predator seksual anak.

Pada 7 Desember 2020 Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Sebelumnya dalam rapat terbatas tentang penanganan kasus kekerasan kepada anak, Jokowi memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya. Dia menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera.

Baca juga: Enam Aparat Desa di Luwu Timur Terjerat Kasus Korupsi ADD
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!