Nurul Ghufron Janji Bongkar Beking Azis Syamsuddin di KPK

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 13:59 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berjanji bongkar dugaan beking Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berjanji bongkar dugaan beking Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Dibutuhkan bukti serta keterangan saksi yang valid untuk membongkar beking Azis Syamsuddin tersebut.

"Kan itu masih testimonion de auditu ya, artinya bukan kesaksian, tapi menyampaikan pernyataan orang lain bahwa saudara AZ memiliki delapan orang dalam. Itu nanti tentu sekali lagi KPK akan komitmen untuk membongkar itu semua," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).

Ghufron mengaku turut memantau persidangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Tanjungbalai yang menyeret mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Salah satu yang turut disorot Ghufron yakni kesaksian Sekda nonaktif Tanjungbalai, Yusmada. KPK bakal menindaklanjuti kesaksian Yusmada.



"Oleh karena itu segala informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran, tentu kami akan tindaklanjuti. Jadi, bahwa ada informasi sekitar 8 orang dalam tentu kemudian kami akan tindaklanjuti kalau memang itu bisa dibuktikan bahwa benar," katanya.

Diketahui sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin disebut mempunyai delapan 'orang dalam' di lembaga antirasuah. Mereka disebut bertugas mengamankan perkara yang berkaitan dengan Azis Syamsuddin. Hal itu terungkap setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekda nonaktif Tanjungbalai, Yusmada, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 4 Oktober 2021.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

BAP yang dibacakan jaksa tersebut merupakan percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Tanjungbalai.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More