Ungkap Orang Dalam Azis Syamsuddin, Pukat UGM Dorong KPK Lakukan Audit Internal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu melakukan audit untuk mencari tahu delapan orang internal lembaga antirasuah yang diduga terlibat dalam pengurusan perkara Azis Syamsuddin bersama Stepanus Robin Pattuju (SRP). Diawali penelusuran komunikasi Azis dengan oknum penyidik KPK.
"Menurut saya KPK sendiri harus melakukan audit terhadap perkara di mana SRP jadi anggota satgas penyelidikan. Misalnya dengan menulusuri komunikasi AZ dengan orang internal KPK," ujar Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (7/10/2021).
Dia menilai Dewan Pengawas (Dewas) dan Deputi Penindakan perlu melakukan pengusutan internal KPK tidak hanya di ranah etik namun juga pidana. Sebab, jika tidak masuk ke ranah pidana dan mengabaikan bukti yang tertera KPK akan semakin jauh dari kepercayaan masyarakat.
Dilanjutkannya, awal mula terjadinya komunikasi antara Aziz dan Robin diduga terjadi dari ajudan Aziz yang juga merupakan seorang anggota Polri. Sehingga hal itu mungkin bisa terjadi pada internal KPK lain selain Robin.
"Tentu harus dicacah lebih jauh apa ada tindakan internal lainya yang mungkin rekan-rekan SRP atau mungkin ada kontak ajudan AZ misalnya dengan internal KPK," jelasnya.
Menurutnya, KPK harus sungguh-sungguh mengungkap peristiwa tersebut. Karena ancaman independensi bagi KPK dari orang luar yang dapet mengendalikan penyidik KPK.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin disinyalir mempunyai delapan 'orang dalam' di KPK. Orang-orang tersebut diduga bisa digerakkan Azis membantu penanganan sebuah perkara hingga perintah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021). BAP tersebut berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT, atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa KPK.
"Menurut saya KPK sendiri harus melakukan audit terhadap perkara di mana SRP jadi anggota satgas penyelidikan. Misalnya dengan menulusuri komunikasi AZ dengan orang internal KPK," ujar Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (7/10/2021).
Dia menilai Dewan Pengawas (Dewas) dan Deputi Penindakan perlu melakukan pengusutan internal KPK tidak hanya di ranah etik namun juga pidana. Sebab, jika tidak masuk ke ranah pidana dan mengabaikan bukti yang tertera KPK akan semakin jauh dari kepercayaan masyarakat.
Dilanjutkannya, awal mula terjadinya komunikasi antara Aziz dan Robin diduga terjadi dari ajudan Aziz yang juga merupakan seorang anggota Polri. Sehingga hal itu mungkin bisa terjadi pada internal KPK lain selain Robin.
"Tentu harus dicacah lebih jauh apa ada tindakan internal lainya yang mungkin rekan-rekan SRP atau mungkin ada kontak ajudan AZ misalnya dengan internal KPK," jelasnya.
Menurutnya, KPK harus sungguh-sungguh mengungkap peristiwa tersebut. Karena ancaman independensi bagi KPK dari orang luar yang dapet mengendalikan penyidik KPK.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin disinyalir mempunyai delapan 'orang dalam' di KPK. Orang-orang tersebut diduga bisa digerakkan Azis membantu penanganan sebuah perkara hingga perintah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021). BAP tersebut berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT, atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa KPK.
(kri)