Ungkap Orang Dalam Azis Syamsuddin, Pukat UGM Dorong KPK Lakukan Audit Internal
Kamis, 07 Oktober 2021 - 08:03 WIB
loading...
KPK dinilai perlu melakukan audit untuk mencari tahu delapan orang internal lembaga antirasuah yang diduga terlibat dalam pengurusan perkara Azis Syamsuddin bersama Stepanus Robin Pattuju (SRP). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu melakukan audit untuk mencari tahu delapan orang internal lembaga antirasuah yang diduga terlibat dalam pengurusan perkara Azis Syamsuddin bersama Stepanus Robin Pattuju (SRP). Diawali penelusuran komunikasi Azis dengan oknum penyidik KPK.
"Menurut saya KPK sendiri harus melakukan audit terhadap perkara di mana SRP jadi anggota satgas penyelidikan. Misalnya dengan menulusuri komunikasi AZ dengan orang internal KPK," ujar Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (7/10/2021). Baca juga: Pakar Hukum Minta KPK Segera Investigasi 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin
Dia menilai Dewan Pengawas (Dewas) dan Deputi Penindakan perlu melakukan pengusutan internal KPK tidak hanya di ranah etik namun juga pidana. Sebab, jika tidak masuk ke ranah pidana dan mengabaikan bukti yang tertera KPK akan semakin jauh dari kepercayaan masyarakat.
Dilanjutkannya, awal mula terjadinya komunikasi antara Aziz dan Robin diduga terjadi dari ajudan Aziz yang juga merupakan seorang anggota Polri. Sehingga hal itu mungkin bisa terjadi pada internal KPK lain selain Robin.
"Tentu harus dicacah lebih jauh apa ada tindakan internal lainya yang mungkin rekan-rekan SRP atau mungkin ada kontak ajudan AZ misalnya dengan internal KPK," jelasnya.
"Menurut saya KPK sendiri harus melakukan audit terhadap perkara di mana SRP jadi anggota satgas penyelidikan. Misalnya dengan menulusuri komunikasi AZ dengan orang internal KPK," ujar Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (7/10/2021). Baca juga: Pakar Hukum Minta KPK Segera Investigasi 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin
Dia menilai Dewan Pengawas (Dewas) dan Deputi Penindakan perlu melakukan pengusutan internal KPK tidak hanya di ranah etik namun juga pidana. Sebab, jika tidak masuk ke ranah pidana dan mengabaikan bukti yang tertera KPK akan semakin jauh dari kepercayaan masyarakat.
Dilanjutkannya, awal mula terjadinya komunikasi antara Aziz dan Robin diduga terjadi dari ajudan Aziz yang juga merupakan seorang anggota Polri. Sehingga hal itu mungkin bisa terjadi pada internal KPK lain selain Robin.
"Tentu harus dicacah lebih jauh apa ada tindakan internal lainya yang mungkin rekan-rekan SRP atau mungkin ada kontak ajudan AZ misalnya dengan internal KPK," jelasnya.
Lihat Juga :