Jokowi Keluarkan Keppres Baru agar Utang BLBI Kembali
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 00:06 WIB
Menkopolhukam Mahfu MD.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ). Langkah tersebut diambil untuk mempercepat proses kembalinya uang negara.
Keppres yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2021 itu memasukkan nama Kabareskrim Polri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di jajaran pengarah dan Pelaksana Satgas BLBI.
"Ini memang tekanannya perdata, tapi saya sudah dibekali dua Keppres. Pertama hak tagih atas BLBI melakukan langkah-langkah. Tapi di tengah jalan kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain sehingga saya dimodali Keppres yang baru kemarin hari Rabu tanggal 6 Oktober, yang dulu Keppresnya bulan April," kata Menkopolhukam Mahfu MD, Kamis (7/10/2021).
Dia menjelaskan, dalam Keppres baru tersebut tercatat sejumlah nama seperti Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BTN) Sofyan Djalil, Kabareskrim, dan juga Jampidum. Masuknya sejumlah nama tersebut karena jika ada masalah baru dapat segera diselesaikan.
Keppres yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2021 itu memasukkan nama Kabareskrim Polri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di jajaran pengarah dan Pelaksana Satgas BLBI.
"Ini memang tekanannya perdata, tapi saya sudah dibekali dua Keppres. Pertama hak tagih atas BLBI melakukan langkah-langkah. Tapi di tengah jalan kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain sehingga saya dimodali Keppres yang baru kemarin hari Rabu tanggal 6 Oktober, yang dulu Keppresnya bulan April," kata Menkopolhukam Mahfu MD, Kamis (7/10/2021).
Dia menjelaskan, dalam Keppres baru tersebut tercatat sejumlah nama seperti Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BTN) Sofyan Djalil, Kabareskrim, dan juga Jampidum. Masuknya sejumlah nama tersebut karena jika ada masalah baru dapat segera diselesaikan.
Lihat Juga :