Jokowi Keluarkan Keppres Baru agar Utang BLBI Kembali
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 00:06 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ). Langkah tersebut diambil untuk mempercepat proses kembalinya uang negara.
Keppres yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2021 itu memasukkan nama Kabareskrim Polri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di jajaran pengarah dan Pelaksana Satgas BLBI.
"Ini memang tekanannya perdata, tapi saya sudah dibekali dua Keppres. Pertama hak tagih atas BLBI melakukan langkah-langkah. Tapi di tengah jalan kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain sehingga saya dimodali Keppres yang baru kemarin hari Rabu tanggal 6 Oktober, yang dulu Keppresnya bulan April," kata Menkopolhukam Mahfu MD, Kamis (7/10/2021).
Dia menjelaskan, dalam Keppres baru tersebut tercatat sejumlah nama seperti Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BTN) Sofyan Djalil, Kabareskrim, dan juga Jampidum. Masuknya sejumlah nama tersebut karena jika ada masalah baru dapat segera diselesaikan.
"Misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” ujarnya. Baca: Mahfud ke Obligor BLBI: Sudah Dikasih Bayar Murah, Masa Masih Mau Ngemplang?
Kemudian jika Satgas terkendala mengenai penyitaan aset tanah baik sertifikat dan administrasi bakal ditangani oleh Menteri ATR/BTN. Menteri secara cepat melacak dan memastikan bahwa uang negara dapat dikembalikan.
"Saya ingin semua bekerja sama agar utangnya ini kembali kepada negara karena negara sekarang membutuhkan kepada rakyat. Jangan main-main sekarang rakyat sedang susah," ucapnya.
Keppres yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2021 itu memasukkan nama Kabareskrim Polri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di jajaran pengarah dan Pelaksana Satgas BLBI.
"Ini memang tekanannya perdata, tapi saya sudah dibekali dua Keppres. Pertama hak tagih atas BLBI melakukan langkah-langkah. Tapi di tengah jalan kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain sehingga saya dimodali Keppres yang baru kemarin hari Rabu tanggal 6 Oktober, yang dulu Keppresnya bulan April," kata Menkopolhukam Mahfu MD, Kamis (7/10/2021).
Dia menjelaskan, dalam Keppres baru tersebut tercatat sejumlah nama seperti Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BTN) Sofyan Djalil, Kabareskrim, dan juga Jampidum. Masuknya sejumlah nama tersebut karena jika ada masalah baru dapat segera diselesaikan.
"Misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” ujarnya. Baca: Mahfud ke Obligor BLBI: Sudah Dikasih Bayar Murah, Masa Masih Mau Ngemplang?
Kemudian jika Satgas terkendala mengenai penyitaan aset tanah baik sertifikat dan administrasi bakal ditangani oleh Menteri ATR/BTN. Menteri secara cepat melacak dan memastikan bahwa uang negara dapat dikembalikan.
"Saya ingin semua bekerja sama agar utangnya ini kembali kepada negara karena negara sekarang membutuhkan kepada rakyat. Jangan main-main sekarang rakyat sedang susah," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda