Jokowi Tetapkan 3.103 Anggota Komcad, Pengamat Militer: Perkuat Pertahanan Negara

Kamis, 07 Oktober 2021 - 13:49 WIB
”Untuk menghindari ekses negatif atas pembentukan Komcad ini maka harus diperhatikan antara lain adanya screening background dan tes psikologi dalam rekruitmen agar dapat dipastikan pihak yang direkrut sehat jiwa raga serta tidak merekrut pihak yang berkepribadian preman, serta terlibat organisasi kekerasan, kriminal dan radikal atau intoleran,” ucapnya.

Selain untuk meredam berbagai aksi radikalisasi yang marak terjadi. Pembentukan Komcad di 2021 dapat ditujukkan untuk membantu menangani Covid-19. Di mana Komcad dapat dikerahkan untuk membantu pemda menangani dampak Covid-19, serta ancaman-ancaman lainnya melalui kegiatan sosial kemanusiaan sebagai bagian dari program bela negara.

Selain itu, kata Nuning, Komcad juga ditujukan untuk menyerap para lulusan S-1, S-2 dan S-3 untuk bisa berkarir di lingkungan TNI. Kesempatan alumni Universitas Pertahanan (Unhan) dan universitas lain yang memiliki program studi (Prodi) terkait ketahanan nasional bisa mendaftar sebagai perwira TNI baik sebagai Komponen Cadangan Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

”Akan lebih baik bila pihak yang direkruit sudah memiliki penghasilan tetap sehingga pada saat usai ikuti program pembentukan Komcad tidak menimbulkan masalah sosial baru dimana mereka yang sudah mendapat pelatihan kemiliteran tak memiliki penghasilan sehingga menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat,” ucapnya.

Nuning juga menekankan pentingnya publikasi resmi dari Kemeterian Pertahanan (Kemhan) terkait program pembentukan Komcad dan giat Bela Negara secara masif oleh pejabat Kemhan meliputi, Sekjen, Irjen, para Dirjen dan bukan dilakukan oleh pihak sipil yang berbau parpol tertentu.

”HUT TNI kemarin cukup istimewa karena TNI sebagai komponen utama pertahanan negara akan dilengkapi dengan komponen cadangan. Kelengkapan ini sebagai wujud Sishankamrata pada abad ke-21. Kelengkapan komponen cadangan tersebut merupakan implementasi berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan komponen cadangan selain berlandaskan hukum nasional, juga sesuai hukum internasional sebagaimana terkandung pada beberapa resolusi PBB,” katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More