Dobrak Pintu, Tim KPK Bekuk Nurhadi dan Menantu di Kamar Terpisah

Selasa, 02 Juni 2020 - 15:49 WIB
Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta. KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi uang yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Para tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang a Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!