Dobrak Pintu, Tim KPK Bekuk Nurhadi dan Menantu di Kamar Terpisah

Selasa, 02 Juni 2020 - 15:49 WIB
Konferensi pers KPK mengenai penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Foto/Humas KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) pada Senin 1 Juni 2020.

KPK sejak bulan Februari 2020 telah menetapkan status DPO terhadap tersangka NHD, RHE dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HS).



Penyidik KPK dibantu Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur.

"Pada hari Senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua tersangka yang berstatus DPO tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!