Jaksa Agung Minta 11,4% Pegawai Kejagung Tertib Laporkan LHKPN

Rabu, 06 Oktober 2021 - 10:11 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong pegawai Kejagung agar bisa menyelesaikan kekurangan data LHKPN. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih banyak penyelenggara negara belum melengkapi dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Dari catatan KPK, 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor, belum melengkapi kekurangan data LHKPN .



"Saya minta Bidang Pengawasan lebih mendorong setiap pegawai melaporkan e-LHKPN secara tertib," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10/2021).

Burhanuddin mengungkapkan, ada 11,44 persen pegawai Kejagung yang belum menyampaikan LHKPN secara elektronik. Dari 11.715 wajib lapor LHKPN di Kejagung, 1.126 di antaranya belum menyampaikan laporan.



Sebelumnya, KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN, agar segera melengkapinya.

"Hingga hari ini KPK mencatat masih terdapat 19.967 Penyelenggara Negara dari total 377.344 wajib lapor LHKPN yang belum melengkapi kekurangan dokumen," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Selasa (21/9/2021).

Ipi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi.

"Surat kuasa yang ditandatangani oleh penyelenggara negara, pasangan, dan juga anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara, merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN," paparnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More