Jaksa Agung Minta 11,4% Pegawai Kejagung Tertib Laporkan LHKPN

Rabu, 06 Oktober 2021 - 10:11 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong pegawai Kejagung agar bisa menyelesaikan kekurangan data LHKPN. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih banyak penyelenggara negara belum melengkapi dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Dari catatan KPK, 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor, belum melengkapi kekurangan data LHKPN .

Baca juga: KPK Sebut 19.000 Pejabat Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN



Merespons hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) agar bisa menyelesaikan kekurangan data LHKPN.

Baca juga: KPK Temukan LHKPN 52 Pejabat Eksekutif Tidak Akurat

"Saya minta Bidang Pengawasan lebih mendorong setiap pegawai melaporkan e-LHKPN secara tertib," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10/2021).

Burhanuddin mengungkapkan, ada 11,44 persen pegawai Kejagung yang belum menyampaikan LHKPN secara elektronik. Dari 11.715 wajib lapor LHKPN di Kejagung, 1.126 di antaranya belum menyampaikan laporan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!