Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, DPR Minta Hak-hak Calon Jamaah Diamankan
Selasa, 02 Juni 2020 - 15:45 WIB
Karena lanjut dia, Komisi VIII DPR sebagai wakil rakyat harus mempertanyakan keamanan dari jamaah dan petugas. "Jadi kalau pemerintah mengumumkan tidak mengirim jamaah karena kepentingan keamanan jamaah dan petugas, tapi kita di Komisi VIII mempertanyakan juga hak-hak jamaah, diamankan enggak, itu tidak saya dengarkan dalam pengumuman itu. Jadi nanti orang akan bertanya," kata Marwan Dasopang.
Maka itu, dia menyarankan pemerintah mengumumkan sikap maupun mekanisme yang diambil tentang kepentingan hak-hak jamaah. "Jamaah yang melunasi, proporsinya kemudian uangnya bagaimana itu mestinya diumumkan semua. Kemudian supaya orang tidak was-was tentang tidak mengirim jamaah ini harus diceritakan sejarah," imbuhnya.
Dia melanjutkan, pemerintah harus menjelaskan sejarah berapa kali ibadah haji di Indonesia tidak dilaksanakan. "Dalam kaitan apa, total kah, parsial kah, dan lain-lain, itu mestinya diceritakan semua supaya mengeliminir persoalan wacana ke depan, ini lah yang kita sayangkan, tentu itu bagian dari substansi, dari mekanisme tentu kita merasa bahwa pemerintah ini tidak menghargai DPR," katanya. Rico Afrido Simanjuntak
Maka itu, dia menyarankan pemerintah mengumumkan sikap maupun mekanisme yang diambil tentang kepentingan hak-hak jamaah. "Jamaah yang melunasi, proporsinya kemudian uangnya bagaimana itu mestinya diumumkan semua. Kemudian supaya orang tidak was-was tentang tidak mengirim jamaah ini harus diceritakan sejarah," imbuhnya.
Dia melanjutkan, pemerintah harus menjelaskan sejarah berapa kali ibadah haji di Indonesia tidak dilaksanakan. "Dalam kaitan apa, total kah, parsial kah, dan lain-lain, itu mestinya diceritakan semua supaya mengeliminir persoalan wacana ke depan, ini lah yang kita sayangkan, tentu itu bagian dari substansi, dari mekanisme tentu kita merasa bahwa pemerintah ini tidak menghargai DPR," katanya. Rico Afrido Simanjuntak
(cip)
Lihat Juga :