Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, DPR Minta Hak-hak Calon Jamaah Diamankan

Selasa, 02 Juni 2020 - 15:45 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang meminta Kementerian Agama mengamankan hak-hak calon jamaah haji yang batal berangkat ke Tanah Suci. Foto/SINDOnews
Keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang meniadakan ibadah haji 2020 terus mendapatkan tanggapan dari kalangan DPR RI. Kali ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang memberikan tanggapan.

"Tentang substansi itu, tidak ada masalah, tentang sikap pemerintah ini juga tidak ada masalah, kita setuju ada sikap pemerintah mengirim jamaah atau tidak," ujar Marwan Dasopang kepada SINDOnews, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Sudah 40 Kali Haji Ditiadakan, Kini Indonesia Batalkan Kirim Jamaah)



Menurut dia, kepastian yang disampaikan pemerintah tersebut diperlukan karena jamaah resah. Lagipula, diakui politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, persiapan pelaksanaan ibadah haji tidak mudah. "Kalau tinggal 20 hari lagi kan itu berat," ujarnya. (Baca juga: Muhammadiyah Nilai Pembatalan Ibadah Haji 2020 Keputusan Tepat)

Namun, di sisi lain, dirinya kecewa terhadap pemerintah karena pengumuman tentang ibadah haji 2020 itu secara sepihak. "Menteri agama mengumumkan pembatalan pengiriman jamaah haji pada 2020 ini tanpa melalui rapat kerja dengan komisi VIII, mestinya ini harus dirapat kerjakan dulu dengan Komisi VIII," ungkap legislator asal daerah pemilihan Sumatera Utara II ini. (Baca juga: Menag Fachrul Razi Ajak Jemaah Haji Ikhlas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!