Wamenkumham Sebut Korupsi Tinggi karena Kesadaran Hukum Heteronom
Senin, 04 Oktober 2021 - 15:40 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej mengatakan, menilai kesadaran hukum masyarakat Indonesia sangat baik tetapi sifatnya masih heteronom. Foto/Ist
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai kesadaran hukum masyarakat Indonesia sangat baik tetapi sifatnya masih heteronom.Hal itu menjadi alasan mengapa persoalan korupsi di negeri ini masih tinggi dan sukar diperangi.
Heteronom adalah ketaatan yang timbul karena adanya dorongan dari luar yaitu adanya sebuah aturan yang memerintah atau melarang.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, dalam lokakarya Pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Persiapan Desk Evaluasi Tim Penilai Nasional di Graha Pengayoman, Kemenkumham.Baca juga: Polemik Revisi PP 109/2012, Kemenkumham Dorong Libatkan Partisipasi Publik
Penyelenggaraan lokakarya ini adalah bagian dari peringatan Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM 2021. “Kita itu mau mentaati aturan, kita itu patuh terhadap aturan, karena ada suatu dorongan dari luar, bukan dari hati nurani,” ujarnya, Senin (4/10/2021).Baca juga: Koruptor Berhak Dapat Remisi, Kemenkumham Patuh pada Undang-undang
Menurut pria yang akrab disapa Eddy ini, orang Indonesia tidak melakukan korupsi bukan karena kesadaran internal diri melainkan karena adanya hukum yang melarang untuk korupsi. Sehingga apabila hukum tentang korupsi itu dicabut maka korupsi akan berjalan kembali.
Eddy kemudian membandingkan dengan masyarakat di Jepang dimana orang menaati hukum sebagai bagian dari dorongan nurani sendiri atau bersifat otonom. Sehingga apabila aturan tentang larangan korupsi di Jepang dicabut, orang Jepang tetap tidak akan melakukan korupsi. “Orang Jepang, seandainya aturan tentang korupsi dicabut, maka mereka tetap tidak akan melakukan tindakan korupsi,” ujarnya.
Heteronom adalah ketaatan yang timbul karena adanya dorongan dari luar yaitu adanya sebuah aturan yang memerintah atau melarang.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, dalam lokakarya Pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Persiapan Desk Evaluasi Tim Penilai Nasional di Graha Pengayoman, Kemenkumham.Baca juga: Polemik Revisi PP 109/2012, Kemenkumham Dorong Libatkan Partisipasi Publik
Penyelenggaraan lokakarya ini adalah bagian dari peringatan Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM 2021. “Kita itu mau mentaati aturan, kita itu patuh terhadap aturan, karena ada suatu dorongan dari luar, bukan dari hati nurani,” ujarnya, Senin (4/10/2021).Baca juga: Koruptor Berhak Dapat Remisi, Kemenkumham Patuh pada Undang-undang
Menurut pria yang akrab disapa Eddy ini, orang Indonesia tidak melakukan korupsi bukan karena kesadaran internal diri melainkan karena adanya hukum yang melarang untuk korupsi. Sehingga apabila hukum tentang korupsi itu dicabut maka korupsi akan berjalan kembali.
Eddy kemudian membandingkan dengan masyarakat di Jepang dimana orang menaati hukum sebagai bagian dari dorongan nurani sendiri atau bersifat otonom. Sehingga apabila aturan tentang larangan korupsi di Jepang dicabut, orang Jepang tetap tidak akan melakukan korupsi. “Orang Jepang, seandainya aturan tentang korupsi dicabut, maka mereka tetap tidak akan melakukan tindakan korupsi,” ujarnya.
Lihat Juga :