Polri Tegaskan Kasus Munarman Sudah P21
Senin, 04 Oktober 2021 - 10:40 WIB
JAKARTA - Kasus terorisme dengan tersangka mantan Sekretaris FPI Munarman sudah lengkap alias P21. Dalam waktu dekat ini seluruh berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan, kasus Munarman sudah P21. Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan terorisme yang dilakukan Munarman ke kejaksaan.
Hal ini dilakukan setelah sebelumnya berkas sempat dikembalikan kejaksaan karena dinilai belum lengkap. "Penyidik Polri telah melengkapi untuk memenuhi berkas perkara tersebut," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Munarman sebelumnya ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Tangerang Selatan, 27 April 2021 lalu. Munarman menjadi terduga teroris ini ditempatkan sementara di sel Narkoba Polda Metro Jaya. Dia diduga terlibat dalam sejumlah aksi pembaiatan, seperti di Makassar dan Medan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan, kasus Munarman sudah P21. Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan terorisme yang dilakukan Munarman ke kejaksaan.
Hal ini dilakukan setelah sebelumnya berkas sempat dikembalikan kejaksaan karena dinilai belum lengkap. "Penyidik Polri telah melengkapi untuk memenuhi berkas perkara tersebut," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Munarman sebelumnya ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Tangerang Selatan, 27 April 2021 lalu. Munarman menjadi terduga teroris ini ditempatkan sementara di sel Narkoba Polda Metro Jaya. Dia diduga terlibat dalam sejumlah aksi pembaiatan, seperti di Makassar dan Medan.
(poe)
tulis komentar anda