Pakar Hukum Tata Negara Bela Yusril soal Gugatan AD/ART Demokrat ke MA
Minggu, 03 Oktober 2021 - 23:36 WIB
Fahri Bachmid, kemudian mengulas secara gamblang kenapa Yusril membela empat kader Demokrat yang dipecat AHY dengan langkah hukum mengajukan uji materi AD/ART Demokrat ke MA. Menurut dia, wajar jika kader yang dipecat AHY dan dibela Yusril tersebut mencari keadilan. Semua pihak harus menghormatinya sebagai konsekuensi dari penerapan prinsip sebuah negara hukum.
"Maka hal yang sangat esensial dalam suatu negara hukum adalah upaya untuk menyelesaikan perselisihan diantara sesama warga negara secara adil dan damai, dan pengadilan adalah alat/media penyelesaian sengketa yang bermartabat dan terhormat, sehingga segala perdebatan secara yuridis, akademik dan argumentatif oleh pihak-pihak yang berkepentingan idealnya dilangsungkan dipengadilan secara fair dengan saling mengajukan alat bukti serta uji fakta, sehingga prosesnya dapat berlangsung secara kondusif dan dapat diterima dengan penuh tanggung jawab, sesuai prinsip-prinsip nomokrasi itu sendiri, yaitu tercipta suatu tatanan kehidupan masyarakat yang tertib dan damai," papar Fahri.
Baca juga: Moeldoko Kudeta Jabatan AHY, Annisa Pohan: AD ART Tidak Sah Apalagi KLB-nya
Pada level ini, Fahri melanjutkan, semua pihak haruslah menerima legal action ini sebagai sebuah langkah dan keputusan yang bersifat terobosan breakthrough tentunya suatu terobosan yang cerdas dan tepat jika dilihat dari aspek ilmu hukum yang tentunya di lindungi oleh konstitusi.
Menurut Fahri, perdebatan uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA idealnya jangan dicampuradukan secara politis, agar sebangun dengan spirit serta kehendak pencari keadilan itu sendiri, yang mana telah mengarahkan perselisihan ini ke koridor hukum, dan tidak membangun opini atas perselisihan itu menjadi isu politis atau perdebatan kusir dan liar yang tidak ada ilmunya.
"Sejak semula para pencari keadilan yaitu 4 kader Demokrat itu lebih memilih penyelesaian melalui mekanisme peradilan yang jauh lebih beradab daripada membangun perselisihan pada ruang-ruang publik atau yang tidak pada tempatnya," tandas Fahri.
Fahri Bachmid mengatakan, permohonan pengujian formiil atas prosedur pembentukan AD/ART Demokrat 2020; dan dan pengujian materiil atas muatan pasal-pasal yang termaktub dalam AD/ART 2020 yang telah disahkan oleh Menkumham bernomor Nomor: M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 adalah murni masalah yuridis yang tidak perlu ditafsirkan, atau sengaja membangun tafsir yang bercorak politis. Dengan demikian, sangatlah elok, jika segala berdebatan sedapat mungkin diorientasikan pada perdebatan yang jauh lebih akademik dan konstitusional dan bukan perdebatan kusir yang bersifat politis.
"Maka hal yang sangat esensial dalam suatu negara hukum adalah upaya untuk menyelesaikan perselisihan diantara sesama warga negara secara adil dan damai, dan pengadilan adalah alat/media penyelesaian sengketa yang bermartabat dan terhormat, sehingga segala perdebatan secara yuridis, akademik dan argumentatif oleh pihak-pihak yang berkepentingan idealnya dilangsungkan dipengadilan secara fair dengan saling mengajukan alat bukti serta uji fakta, sehingga prosesnya dapat berlangsung secara kondusif dan dapat diterima dengan penuh tanggung jawab, sesuai prinsip-prinsip nomokrasi itu sendiri, yaitu tercipta suatu tatanan kehidupan masyarakat yang tertib dan damai," papar Fahri.
Baca juga: Moeldoko Kudeta Jabatan AHY, Annisa Pohan: AD ART Tidak Sah Apalagi KLB-nya
Pada level ini, Fahri melanjutkan, semua pihak haruslah menerima legal action ini sebagai sebuah langkah dan keputusan yang bersifat terobosan breakthrough tentunya suatu terobosan yang cerdas dan tepat jika dilihat dari aspek ilmu hukum yang tentunya di lindungi oleh konstitusi.
Menurut Fahri, perdebatan uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA idealnya jangan dicampuradukan secara politis, agar sebangun dengan spirit serta kehendak pencari keadilan itu sendiri, yang mana telah mengarahkan perselisihan ini ke koridor hukum, dan tidak membangun opini atas perselisihan itu menjadi isu politis atau perdebatan kusir dan liar yang tidak ada ilmunya.
"Sejak semula para pencari keadilan yaitu 4 kader Demokrat itu lebih memilih penyelesaian melalui mekanisme peradilan yang jauh lebih beradab daripada membangun perselisihan pada ruang-ruang publik atau yang tidak pada tempatnya," tandas Fahri.
Fahri Bachmid mengatakan, permohonan pengujian formiil atas prosedur pembentukan AD/ART Demokrat 2020; dan dan pengujian materiil atas muatan pasal-pasal yang termaktub dalam AD/ART 2020 yang telah disahkan oleh Menkumham bernomor Nomor: M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 adalah murni masalah yuridis yang tidak perlu ditafsirkan, atau sengaja membangun tafsir yang bercorak politis. Dengan demikian, sangatlah elok, jika segala berdebatan sedapat mungkin diorientasikan pada perdebatan yang jauh lebih akademik dan konstitusional dan bukan perdebatan kusir yang bersifat politis.
Lihat Juga :